KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Siapkan Tiga Sistem Pembiayaan Non APBD

Penjelasan -Gubernur -Jawa Timur - Raperda- Tentang -Perubahan -RPJMD -Jatim Surabaya (KN) – Krisis ekonomi global berdampak pada semakin terbatasnya kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Hal ini memacu inovasi daerah untuk tak sepenuhnya bergantung pada APBD/APBN. Untuk itu, Pemprov Jatim melakukan pengembangan tiga sistem pembiayaan non APBD dalam hal pembangunan infrastruktur strategis seperti pelabuhan, rumah sakit, dan jalan tol. Demikian disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jatim, Kamis (9/2/2017).Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, tiga sistem pembiayaan non APBD tersebut, Pertama, melalui kerjasama pembiayaan yang 100 persen sahamnya berasal dari Menteri Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Kerjasama ini salah satunya dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.

Selain Umbulan, pembiayaan ini juga dilakukan di Rumah Sakit (RS) dengan bunga kurang lebih 7-8 persen. Menurutnya, pembiayaan di Rumah Sakit ini sudah dalam pembahasan final di tingkat Kepala Dinas/Eselon II. Pembiayaan ini, lanjutnya, harus diikuti dengan perubahan manajemen rumah sakit, salah satunya penggunaan IT Tracking System.

“Tracking system ini contohnya soal obat. Dimana dokter harus memasukkan ke dalam tracking system tentang berapa jumlah obat yang dibutuhkan pasien dengan penyakit tertentu. Semuanya harus sesuai standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jangan ditambah-tambahi,” katanya.

Sistem online ini, lanjutnya, menguntungkan bagi masyarakat karena sistem retribusi yang sama. Sehingga RS akan memiliki kelebihan, dimana yang membuat surplus adalah efisiensi, bukan menaikkan tarif. “Sekarang RS Dr. Soetomo punya surplus 200 Milyar Rupiah setahun, tidak defisit lagi,” katanya.

Sistem pembiayaan non APBD kedua adalah melalui obligasi (bond). Dimana, tidak lagi menggunakan obligasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (municipal bond), melainkan melalui obligasi yang dikeluarkan perusahaan (corporate bond). ”Municipal Bond ini sistemnya lebih ruwet. Jadi kita lewat corporate bond, agar kalau gagal, komisi dan direksinya yang membayar,” katanya.\

Ketiga, melalui sistem keuangan syariah. Menurut Pakde Karwo, masih banyak masyarakat yang tidak berani memasukkan uangnya ke bank. Masyarakat seperti ini yang perlu disasar. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyasar infrastrukturnya melalui Bank Syariah yang bekerjasama dengan lembaga keuangan mikro Bait Maal wat Tamwil (BMT).

Ditambah, saat ini Provinsi Jatim menjadi pilot project OJK dan Bank Indonesia. Untuk itu ia akan menyamakan konsep ini dengan OJK dan BI. “Saya akan aktif ketemu dengan pengelola BMT. Ini modal sosial luar biasa, seperti halnya kejujuran, sehingga bisa kita masukkan dalam skema pembiayaan,” katanya.

Sidang Paripurna kali ini membahas tentang RUU Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim Tahun 20140-2019. Perubahan ini dikarenakan dalam proses pembangunan dipengaruhi faktor internal yang bersifat normatif terkait perubahan peraturan perundangan. Serta, faktor eksternal terkait kondisi ekonomi global yang mempengaruhi pelaksnaan RPJMD.

Selain mengajukan RUU Perubahan RPJMD, Pemprov Jatim juga mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Diantaranya tentang pembentukan PT Bank Umum Syariah Jatim sebagai BUMD, penambahan penyertaan modal pada PD. Air Bersih Jawa Timur, serta pengalihan kepemilikan saham Pemprov Jatim pada PT Jatim Marga Utama. (hms/ dewi)

Related posts

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Tingkatkan IPM Jatim

kornus

Peruri Ekspor Uang Kertas Soles Peru

Wawali Surabaya Menerima Kunjungan Wakil Duta Besar Ingris

kornus