KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Minta Masyarakat Waspada Terhadap Segala Informasi Soal Iuran SPP SMA/SMK

Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta kepada sekolah agar tetap memedomani aturan terkait pembayaran iuran SPP untuk tingkat SMA dan SMK di Jawa Timur sebagaimana Surat Edaran (SE) Gubernur.Selain itu, kepada orang tua siswa diharapkan waspada dan tidak mudah percaya adanya viral di media sosial terkait iuran sekolah. Ini dikatakan kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jatim Benny Sampirwanto. Hal ini terkait isu adanya berita viral di grup grup WA yang memposting draft surat SMAN di Surabaya mengenai tarikan uang SPP yang mencantumkan sanksi akademis bagi siswa yang tidak membayar sesuai tata cara dan jadwal yang ditentukan.

Menurut Benny, Minggu (22/1/2017), menanggapi hal itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Hasilnya, adanya sanksi bukanlah kebijakan Dinas Pendidikan Jatim, namun oleh sekolah yang belum dikonsultasikan dengan dinas pendidikan.

Oleh karena itu, ia berharap sekolah tersebut bisa menghilangkan kata sanksi. Menurut Benny, terkait pengelolaan SMA/SMK, Gubernur telah melakukan pendekatan partisipatif dan inklusif. Partisipatif yakni keputusan diambil dengan melibatkan stakeholder untuk mendapat keputusan bersama. Inklusif yakni melibatkan semua stakeholder baik yang ekonominya cukup maupun yang pas-pasan, yang pandai maupun kurang pandai. Dengan demikian, semua keputusan adalah hasil bersama dan tidak ada kata kata sanksi.

Pemprov Jatim juga melakukan pendekatan people centered yaitu pendekatan yang berbasis pada masyarakat. Dengan pendekatan ini, maka semua pengambilan kebijakan teknis tentu segaris dengan dibawahnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman juga melarang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memungut biaya di luar Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).

Terkait iuran, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait besaran SPP masing-masing kabupaten/kota dan diberlakukan mulai Januari 2017. SE tersebut akan dibagikan melalui cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk disebarkan pada masing-masing SMA/SMK.

Kadindik Jatim Saiful Rahman menjelaskan, meski telah ditetapkan, SPP masih bisa berubah namun tetap sesuai standar Surat Edaran(SE) yang dikeluarkan gubernur.

Saiful mencontohkan mencontohkan standar SPP SMA di Surabaya adalah Rp 135 ribu, bisa dibulatkan menjadi Rp 140 ribu sesuai dengan kebutuhan sekolahdan persetujuan komite sekolah. Bahkan SPP bisa diturunkan apabila sekolah merasa cukup dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapatkan dari Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan dalam penentuan SPP pihaknya sudah menghitung kebutuhan dalam setahun. Misalnya SMAN di Surabaya, kebutuhan opersional dalam setahun mencapai Rp 3 juta per siswa. Jika mendapatkan BOS sebesar Rp 1,4 juta setahun, maka kekurangannya mencapai Rp 1,6 juta. Dengan demikian, SPP ditarik Rp 135 ribu.

Sementara untuk iuran SPP SMK, ia mengatakan, SMK keahlian atau teknik di Surabaya SPP-nya mencapai Rp 215 ribu per bulan. Besaran tersebut setelah memperhitungkan kebutuhan siswa teknik sampai Rp 4 juta, kemudian dikurangi dengan BOS Rp 1,4 juta sehingga ditemukan angka Rp 215 ribu per bulan.

Untuk SPP SMK non teknik seperti bisnis dan managemen, yang diperkirakan anggarannya tidak sebesar SMK teknik. Maka besaran SPP lebih rendah yakni hanya Rp 175 ribu per bulan per siswa. (yo)

Related posts

Tingkatkan Minat Baca, Wali Kota Eri Cahyadi Kukuhkan Bunda Literasi Surabaya

kornus

BRIN: IKN kemungkinan besar berlanjut pascapemilu

Dukung Langkah Pemprov Jatim, Forum Koordinasi Tagana Terjunkan Tim ke Lapangan

kornus