KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Minta Masyarakat Tak Buat Surat Keterangan Palsu Saat Daftar PPDB

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan meminta dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 – 2020.

PLT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Hudiyono ditemui di DPRD Jatim, Kamis (13/6/2019) mengatakan, untuk tahap offline ini sebagian sudah ada yang penuh kuotanya, sebagian ada yang belum. Menurutnya, untuk yang kurang mampu memang harus dibuktikan dengan syarat dan surat keterangan yang legal.

“Kalau tidak legal akan menjadi masalah. Karena itu kami berharap agar masyarakat maupun lurah tidak membuat surat keterangan palsu,” tegasnya.

Hudiyono yang juga menjabat Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial ini menegaskan, jika ditemukan surat keterangan yang tidak benar baik pendaftar maupun lurah bisa dituntut pidana. Maka dari itu untuk mengetahui palsu atau tidaknya surat keterangan tersebut menurutnya pihaknya akan melakukan verifikasi pada proses seleksi administrasi.

“Selain itu kita juga akan minta masukan dari masyarakat apakah memang masuk kategori miskin atau tidak, kalau memang kurang mampu akan kita verifikasi,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan calon siswa yang orang tuanya buruh, Hudiyono mengatakan syaratnya sama saja dengan yang kurang mampu. Yakni dengan menyertakan kartu anggota buruh. “Dan syarat ini wajib untuk dipenuhi,”ujarnya.

Meski sanksi yang diterapkan ancaman pidana, namun Hudiyono berharap agar tidak ada yang terjerat dalam hal ini. Ia sangat menyayangkan jika nantinya ada yang sengaja memalsukan data hanya untuk masuk sekolah negeri. “Kenapa mesti dipalsukan, kan standar sekolah semuanya sama. Dan dijamin sekolah di sekitar Surabaya sudah memenuhi cukup baik negeri maupun swasta. Kalau mau bicara prestasi banyak juga dari sekolah swasta. Di Indonesia sepuluh peringkat terbaik juga dari sekolah swasta,” terangnya.

Hudiyono menegaskan, dengan sistem zonasi ini mudah-mudahan tidak ada anak yang tidak mendapatkan sekolah. Seperti konsep wajib belajar, menurutnya dengan zonasi dipastikan tidak ada anak yang tidak sekolah usia 16-17 tahun. “Kalau ada yang gak sekolah karena keterbatasan biaya itu salah, wong sekolah itu gratis kok. Dan pasti akan kita dorong untuk sekolah,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan zonasi pendekatan wilayah untuk mencegah berbenturan antara wilayah dengan jarak. Menurutnya kalau di setiap kecamatan jumlah sekolah negeri terbatas masih bisa memilih sekolah swasta. “Jangan selalu beranggapan sekolah negeri itu favorit,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Kemendagri segera Tuntaskan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Gubernur Khofifah Janji Undang Pelaku UKM Papua di Pameran Dagang Jawa Timur

kornus

Walikota Ajukan Tambahan Dana Rp 7 M Untuk Beli Pertamax Mobdin Pemkot

kornus