KORAN NUSANTARA
Headline Jatim Surabaya

Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali Jampersal

 

Surabaya, mediakorannusantara.com – Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengoptimalkan program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk para ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan saat pandemi COVID-19.

Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmanita di Surabaya, Selasa,6/10 mengatakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan, disebutkan Program Jampersal itu bertujuan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.

“Tujuan Program Jampersal juga untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten,” katanya.

Jaminan persalinan tersebut, sudah dilakukan beberapa tahun dengan sasaran ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan) seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan atau SKM (Surat Keterangan Miskin). Itu yang ditanggung oleh pemerintah kota.

Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.

Sedangkan sasarannya adalah warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan atau warga miskin yang memiliki jaminan kesehatan, namun tidak aktif dan telantar.

“Semua ibu bersalin mulai dari kontrol sampai melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya (kendaraan) Ambulans NETS,” kata dia.

Program Jampersal ini dapat dimanfaatkan ketika ibu mulai dinyatakan hamil sampai pada saat dia bersalin, termasuk saat melakukan kontrol rutin ke Puskesmas. “Awalnya pasti ke Puskesmas, semua wilayah. Semua Puskesmas yang ada di Surabaya, kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit,” tuturnya.

Untuk teknis pengajuannya, kata Febria, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke Dinkes Surabaya maupun melalui rumah sakit tempat dia bersalin.

“Misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu kan sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan,” ujarnya.

Febria memastikan bahwa program ini bersifat gratis bagi warga Kota Surabaya. Meski angka kematian ibu dan bayi di Surabaya menurun, pihaknya memastikan bahwa program ini akan tetap berjalan.

“Gratis, apalagi kalau persalinannya di RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, gratis pasti. Tidak pakai Jampersal, jadi langsung,” katanya.(wan/an)

Related posts

Selama Ramadhan, Jam Kerja -TNI dan Polri Hanya 32,5 Jam

kornus

Dapat Amanah Jadi Plt Ketua DPC Partai Demokrat, Lucy Kurniasari Langsung Bergerak Melakukan Konsulidasi

kornus

Kejaksaan Berikan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Respati