KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Pastikan Awak Media Tetap Bisa Melakukan Kegiatan Tugas Jurnalistik Saat PSBB

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Surabaya, tinggal menghitung jam. Rencananya PSBB akan diterapkan secara efektif pada Selasa 28 April 2020.Saat PSBB diterapkan, banyak sektor yang dibatasi. Namun hal itu tak berlaku bagi para awak media atau wartawan yang tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik atau melakukan peliputan. Khususnya di seluruh penjuru Kota Surabaya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya (Pemkot Surabaya) tetap mempersilahkan bagi awak media yang melakukan kegiatan tugas jurnalistiknya melakukan peliputan saat pemberlakukan PSBB di Kota Surabaya.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Perwali. Teman-teman awak media tetap bisa melakukan tugas-tugas jurnalistin atau peliputan di Kota Surabaya, dan peliputan terkait PSBB,” kata Febriadhitya kepada wartawan, Senin (27/4/2020) di Gedung Negara Grahadi, saat mendampingi Walikota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri acara Musrenbang RKPD 2021 Provinsi Jawa Timur.

Bercermin dari Perwali dan mempersilahkan awak media meliput, Febri tetap mengimbau kepada awak media untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemkot Surabaya.

Dengan tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing. Hingga menggunakan masker dan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Serta apabila mendapati gejala covid-19, untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat.

“Karena liputan PSBB juga diperlukan. Tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Karena semua sudah diatur dengan perwali dan pergub. Kami sesuai dengan perwali dan pergub ya,” katanya.

Seperti diketahui, secara resmi PSBB akan efektif dilaksanakan pada Selasa 28 April 2020 hingga 14 hari kedepan, pada Senin 11 Mei 2020. Selain itu, untuk sosialisasi PSBB di tiga daerah, dimulai pada hari Sabtu 25 April 2020 hingga Senin 27 April 2020.

“Jadi, ini semua keputusan yang kami ambil bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, dan juga Forkopimda tiga daerah yang akan diberlakukan PSBB. Sebelumnya kami akan berlakukan sosialisasi selama 3 hari, terhitung mulai hari sabtu,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beberapa saat lalu. (KN01)

Related posts

Komnas HAM Rekomendasikan PSSI Bekukan Sementara Pertandingan Sepak bBola

Peringati HJKS ke-728, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Promosi Produk UMKM

kornus

35 Truk Angkut APK yang Masih Terpasang saat Masa Tenang Pemilu 2024

kornus