KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 180 M Untuk Perbaikan 170 Gedung Sekolah

Surabaya (KN) – Tahun 2012 ini anggaran untuk perbaikan gedung sekolah dialokasi cukup besar oleh Pemkot Surabaya. Sebab setiap tahun ratusan gedung sekolah menunggu untuk direnovasi karena kondisinya sudah rusak.Sekolah yang rusak itu berada di hampir semua wilayah jumlahnya 170 lokasi, terdiri atas SDN 113, SMPN 37, SMAN 13 dan SMKN 7. Untuk tahun ini anggaran yang digunakan untuk renovasi gedung sekolah jumlahnya dinaikkan dari tahun 2011 lalu.

Tak tanggung tanggung jumlahnya dinaikkan hampir 100 persen. Kalau tahun 2011 lalu, jumlah anggarannya hanya Rp 98 miliar maka untuk tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 180 miliar. Dana ini masih ditambah lagi jatah dari Kemendikbud yang besarnya Rp 30 miliar.

Menurut Kabid Sarana dan Prasarana Fisik Bappeko Surabaya AA Gede Dwijaja Wardhana, alasan Pemkot Surabaya untuk merenovasi sekolah rusak karena banyaknya gedung yang tidak layak, umurnya sudah tua dan membahayakan siswa. “Karena alasan itu maka Pemkot Surabaya berupaya untuk melakukan perbaikan tahun ini sehingga gedung yang tak layak kondisinya segera bisa dimaksimalkan,” ujar Dwija.

Beberapa gedung sekolah yang akan direnovasi antara lain, SDN Kaliasin, SDN Semolowaru 1 dan 2, SDN Krembangan Selatan 3, SDN Wonorejo 3, dan SDN Bulak Rukem 1 dan 2. Untuk gedung SMPN yang akan dituntaskan pembangunannya adalah SMPN 14, 17, 20, 29, 33, 35, 23, 24, sedangkan untuk rehab akan dilakukan di SMPN 2, 3, 6, 15, 21, 26, 43, 44, 52 dan 52.

Sedangkan untuk gedung SMAN dan SMKN yang kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi tiga lantai antara lain, SMKN 7, SMAN 7, 10, 8, 16, 20 dan 21. Masing masing lokasi mendapat jatah anggaran tak sama bergantung keperluan dan tingkat kerusakannya. (anto)

Foto : Ilustrasi gedung sekolah rusak

Related posts

TNI Juara Umum Lomba Tembak BISAM di Brunei Darussalam

kornus

Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

kornus

Gelar Rapim, Mayjen TNI Rafael Sampaikan Kebijakan KASAD

kornus