KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Obral Izin Videotron

M Anwar-Fraksi-DemokratSurabaya (KN) – Reklame videotron mulai menjamur di Kota Surabaya. Bahkan Penempatannya juga banyak yang mengganggu pandangan para pengendara mobil maupun motor saat malam hari. Misalnya videotron tepat di pojok persimpangan. Seperti yang ada di perempatan Jl Kertajaya, atau kawasan Tugu Pahlawan (Jl Gemblongan). Cahaya yang ditimbulkan dari media itu sangat menyilaukan mata. Sehingga jika malam, sangat mengganggu pengguna jalan yang elintasi kawasan tersebut. Rupanya, Pemkot dinilai mengobral izinnya demi pendapatan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Ery Cahyadi saat dikonfirmasi menegaskan jika pemasangan videotron itu memiliki izin lengkap. Seperti yang ada di kawasan Tugu Pahlawan. Videotron milik Match Ad itu perizinannya lengkap dan tidak termasuk wilayah penataan kota sehingga tidak bisa diberlakukan aturan Perwali.

Menurut Ery, kawasan itu bukan masuk kawasan penataan reklame. Di penataan rekalme, jika ukuran lebih dari 4×6 meter maka harus mundur 6 meter. Namun jika kurang dari ukuran tersebut, jaraknya bisa 1 meter dari garis sempadan persil. “Memang Perwali penataan begitu mas dan kawasan Pahlawan tidak termasuk kawasan penataan,” jawab Ery.

Terkait posisi reklame di atas trotoar dan cahayanya yang mengganggu pengendara kendaraan bermotor, Ery menjelaskan, bahwa posisi reklame itu tidak menyalahi aturan karena di persil dan pencahayaan masih dalam pengawasan. Untuk masalah pencahayaan jika tidak sesuai rekomendasi, maka akan diberikan peringatan.
Dalam hal ini, Ery justru terkesan membela biro reklame demi pemasukan PAD Pemkot Surabaya karena memang ada celah dalam Perwali 79/2012.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Anwar yang bermukim di kawasan Perak mengakui dampak silaunya videotron tersebut. “Saya mengalaminya sendiri, reklame itu kalau malam sangat silau. Pemberi izin (Pemkot Surabaya, red) seharusnya memertimbangkan hal lain, seperti Amdal Lalin. Pemkot harus mengkaji ulang izinnya,” tegas Anwar.

“Pemkot lemah dalam hal penindakan reklame, berbeda saat menindak PKL, pasti akan tegas,” katanya. (Jack)

 

FoM Anwar-Fraksi-Demokratto M Anwar, anggota Komisi A DPRD Surabaya

Related posts

Insentif Tak Keluar, Dinas Kesehatan Pangkas Ribuan Kader

kornus

Lebaran 2016, Dishub Jatim Prediksi Semua Angkutan Mengalami Peningkatan Jumlah Penumpang

kornus

Bali Siap Dukung Ekosistem Pasar Kendaraan Listrik