KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Gelar Seruan Bersama Jelang Bulan Suci Ramadhan

seruan bersama okeSurabaya (KN) – Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Pemerintah Kota Surabaya beserta seluruh elemen terkait menggelar Seruan Bersama pada Senin (18/7), pukul 19.00 wib di Hotel Bumi Surabaya. Acara tersebut bertujuan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan.

Seruan Pemkot ini sesuai Perda Kota Surabaya no. 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan bahwa selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha Diskotik, Panti Pijat/Massage, Kelab Malam, Karaoke Dewasa dan Pub/Rumah Musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.

Sedangkan untuk Rumah Billyard, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya. Untuk pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu Sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu Sholat Isya’/Tarawih).

Selain itu, kegiatan lokalisasi PSK di Surabaya harus dihentikan total selama bulan Ramadhan. Warga juga dihimbau untuk tidak menjual, menyimpan, mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak (petasan). Serta bagi pengusaha Hotel, Bar dan Restoran agar tidak menjual minuman-minuman beralkohol.

Kesepakatan Seruan Bersama ini ditanda tangani oleh Muspida Kota Surabaya beserta tokoh masyarakat. Seusai penanda tanganan tersebut, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Sosialisasi akan dilaksanakan baik melalui media maupun datang langsung ke masyarakat. (anto)

Related posts

Bantu Pengamanan Jalur, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif R 514/SY Pastikan Pasokan Bahan Pokok Lancar

kornus

45 Prajurit TNI Melaksanakan Peacekeeping Exercise Shanti Doot-4 2018 di Bangladesh

kornus

Pangdam V/Brawijaya Melaksanakan Kunjungan Ke Ponpes Progresif Bumi Sholawat

kornus