KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Diduga Susupkan Anngaran Pengelolaan TPA Benowo

Surabaya (KN) – Dalam Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai acuan pembahasan APBD Surabaya 2013, ada tambahan anggaran yang diajukan Pemkot. Tambahan itu mencapai angka Rp265 miliar.Dari jumlah tersebut, tambahan anggaran terbesar adalah dari sampah yang masuk TPA Benowo yang dikelola pihak swasta yakni PT Sumber Organik, selaku rekanan pengelola pengolahan sampah jadi pupuk dan listrik.
Pos yang dimasukan dalam anggaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya itu mencapai Rp56,4 miliar per tahun. Artinya, dari pengelolaan sampah di Benowo, Pemkot sama sekali tak mendapat untung, tapi justru harus merogoh koceknya miliaran rupiah untuk membuang sampah di lahan sendiri.

Hal ini terjadi karena pihak PT SO sudah memenangkan lelang dengan sistem build operate transfer (BOT) selama 25 tahun. Sejak menang lelang, pihak PT SO lah yang menjadi pemilik hak atas TPA. Padahal, bangunan untuk pengelolaan sampah dijadikan pupuk dan listrik saja, sama sekali belum ada bangunanya.

Reni Astuti, A anggota Badan Musyawarah DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, anggaran di DKP yang masuk program peningkatan operasional sarana dan prasarana tersebut, belum pernah dibahas di tingkat dewan. Alasannya, pengajuan KUA yang tak ada di pidato Walikota, saat itu belum ada penandatanganan antara Pemkot dengan pihak ketiga pengelola TPA Benowo. Setelah itu ditandatangani dan ada pembahasan finalisasi KUA-PPAS di Banmus, maka ada tambahan dana sebesar Rp56,4 miliar per tahun.
“Dana itu dirinci dari nilai sampah per ton yang masuk ke TPA Benowo. Tiap tonnya, Pemkot berkewajiban mengeluarkan biaya sebesar Rp119 ribu dan dalam sehari asumsinya ada 1.300 ton. Karena itu muncul angka Rp56,4 miliar per tahun. Ini sebagai ‘tipping fee’, sehingga angka yang dikeluarkan tak boleh melebihi angka tersebut,” jelas Reni.

Politikus PKS ini juga sempat menanyakan terkait hak dan kewajiban, keuntungan serta pola kerjasama yang dilakukan tersebut. Sebab, sesuai PP 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, kerja sama dengan pihak ketiga atau pemerintah, tetap harus melaporkan atau disampaikan ke dewan.

Menurut Reni, masalah itu sama sekali belum dilakukan Pemkot, tapi sudah muncul perangkaan anggaran. Karena itu, pihak dewan sama sekali tak tahu detil anggarannya.
Namun pihak dewan juga ‘ngotot’ jika dalam perangkaan itu, ketika membahas Raperda APBD 2013, belum bisa dipastikan apakah angka yang disuguhkan Pemkot itu disetujui atau tidak. “Dalam PP 50/2007, pola kerjasama harus mencakup banyak hal seperti tujuan kerja sama, objek yang dikerjasamakan, hak dan kewajiban terkait kontribusi yang didapat Pemkot, keuntungannya yang diperoleh berupa barang, uang, atau jasa, sampai masalah jangka waktu kerjasama,” kata Reni.

Sementara itu, anggota dewan lainnya menyikapi soal anggaran TPA Benowo yang terkesan disusupkan saat pembahasan di Banggar dewan itu bersikap landai saja.

Simon Lekatompessy Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengaku sepakat atas upaya pemkot Surabaya mengatasi persoalan sampah di TPA Benowo.Tentang mengapa pengajuan anggaran tiba tiba di Banggar dan ternyata diamini saja oleh anggota Banggar,Simon berdalih semuanya baru sebatas perangkaan, penghitungan dan penetapan angka pastinya tentu masih akan dibahas lebih lanjut saat pembahasan per item anggaran dalam RAPBD 2013 nanti. Disaat moment tersebut berjalan baru akan bisa dikritisi terkait mekanismenya. (Jack/nug) 

Related posts

Jokowi Resmikan Implementasi Program Biodiesel 30 Persen

redaksi

Perkuat Kemenangan, PDIP Latih Tim Kampanye Pemenangan Eri-Armudji

kornus

Pangdam V : Sewaktu – Waktu Dibutuhkan untuk Melakukan Pengamanan, Semua Unit On Call

kornus