KORAN NUSANTARA
indeks Jatim Surabaya

Pemkot Buka Rekrutmen Bawas PDTS KBS

KBSSurabaya (KN) – Pemkot Surabaya membuka rekrutmen untuk posisi Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Tahapan penerimaan lamaran dibuka mulai 29 Agustus hingga 7 September 2016.Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Khalid mengatakan, pihaknya mencari dua orang pengganti Prof. Dr. Soehartojo dan Drs. Suryani yang masa baktinya akan habis per 24 September. Sedangkan satu Bawas lainnya, yakni Ir. Heri Purwanto masih tercatat aktif hingga Maret 2017.

Dijelaskan Khalid, para pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 ekonomi dan S1 hukum, mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Selain itu, calon Bawas PDTS KBS juga tidak boleh terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas lainnya. Serta, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun. Terakhir, pelamar diwajibkan membuat makalah dengan tema “Kebun Binatang Surabaya di Masa Depan”.

Sedangkan berkas atau dokumen yang harus dikirimkan oleh pelamar, lanjut Khalid, meliputi surat lamaran, curicullum vitae bermaterai, copy ijazah dan transkrip yang dilegalisir, sertifikat pendukung sesuai dengan keahliannya. Serta copy KTP dan KK, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah disertai surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik.

“Berkas-berkas tersebut dapat dikirimkan ke Kantor Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya melalui (c.q) Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah,” terang Khalid saat dijumpai di kantornya, Senin (29/8/2016).

Khalid menambahkan, setelah dinyatakan lolos administrasi, para pelamar akan diseleksi oleh enam orang tim ahli dari unsur praktisi dan akademisi. Tim ahli ini akan membuat penilaian tiap kandidat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan oleh walikota.

Sesuai Perda 19/2012 tentang PDTS KBS, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. “Jadi, tugas tim ahli adalah memberikan penilaian sebagai bahan masukan kepada walikota,” ujar Khalid.

Menurut Khalid, tugas dan peran Bawas sangat penting. Dengan durasi masa bakti tiga tahun, mereka memegang fungsi monitoring kinerja direksi. Pengawasan kegiatan operasional menjadi domain Bawas, sehingga dengan kata lain Bawas juga mempunyai tanggung jawab mengawal program kerja tahunan dari direksi.

“Bawas juga berkewenangan memberikan pendapat dan saran kepada walikota seputar kinerja para direksi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, komposisi Bawas di PDTS KBS terbagi dalam tiga bidang keilmuan, yakni konservasi, ekonomi dan hukum. “Untuk seleksi Bawas kali ini adalah untuk bidang ekonomi dan hukum. Dikarenakan dua bidang tersebut cukup umum di Surabaya maka diharapkan peserta yang mendaftar seleksi bisa lebih banyak. Paling tidak minimal 20 orang, sebab jika ternyata pendaftar di bawah 20 orang, maka pendaftaran kemungkinan besar akan diperpanjang,” jelanya. (anto)

Related posts

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 5 Juta Rokok Elegal

kornus

Pertumbuhan Ekonomi Surabaya Kalahkan Nasional

kornus

ITS Resmikan Proyek Independen Mahasiswa-Intako

kornus