KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Pemkot Beri Contoh Melanggar Aturanya Sendiri

bangunan-rs-soewandie-Surabaya-melanggar-GSB-GSPSurabaya (KN) – Pelanggaran GSB dan GSP RS dr Soewandhie milik Pemkot Surabaya masih dibiarkan, seakan akan pelanggaran itu di legalkan karena bangunan rumah sakit milik pemkot sendiri. Sementara Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pimpro proyek pembangunan rumah sakit tersebut sok menyibukan diri dengan menggelar sidak sosialisasi pengurusan IMB terhadap pengusaha di Surabaya yang diaanggap melanggar karena banunanya belum memiliki IMB atau perubahan peruntukan. . terus dilakukan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Sidak ini ditujukan kepada pengusaha yang belum memiliki IMB atau yang melakukan perubahan peruntukan IMB dari rumah tinggal menjadi tempat usaha serta pelanggaran bangunan yang melanggar garis sempadan.Sampai saat ini, pelanggaran yang dilakukan terhadap pembangunan gedung baru RSUD dr M Soewandhie, tak ada tindakan tegas. Bangunan baru di Jl Tambah Rejo Surabaya itu itu jelas-jelas melanggar garis sempadan bangungan dan garis sempadan pagar. Padahal sudah jelas aturannya, namun mengapa pelaksana proyek pembangunan itu tetap melanggarnya.Rumah sakit BUMD milik Pemkot Surabaya itu, dengan jelas telah melanggar garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan. Sesuai aturan, bangunan bertingkat milik RSUD dr M Soewandhie itu telah melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.

Dalam regulasi itu, disebutkan pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (28) bahwa Garis Sempadan Pagar yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. Sementara pada ayat (29) disebutkan, Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah GSP yang ditetapkan dalam rencana kota.

Tak hanya melanggar Perda 6/2013 saja, bangunan RSUD dr M Soewandhie itu juga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034. Dalam aturan itu juga diatur masalah garis sempadan.

Dalam aturan itu diatur tentang pendirian bangunan tak boleh melampaui atau mepet dengan GSP. Sementara kenyataannya, bangunan RSUD dr M Soewandhie itu justru tak memberi contoh bangunan lainnya.

Sesuai UU 22/2009 LLAJ, pada Bab VI tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 19, mengatur tetang kelas jalan. Jalan itu dikelompokan dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Jalan tahun 2006 pasal 40 menerangkan masalah ruang milik jalan. Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan bebas hambatan paling sedikit memiliki lebar 30 meter, jalan raya memilki lebar 25 meter, jalan sedang memiliki lebar 15 meter dan jalan kecil memiliki lebar 11 meter.

Sementara dalam PP yang sama, pasal 44 tentang ruang pengawasan jalan. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milk jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggaran jalan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.

Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luar, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan berbagai ukurannya menyesuaikan kelas jalan.
Pemberlakukan garis sempadan ini justru berlaku untuk seluruh bangunan tanpa terkecuali, baik itu milik pemerintah ataupun swasta. Bagi yang melanggar, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Bahkan aturan sempadan itu juga sesuai dengan kelas jalan. RSUD dr M Soewandhi yang ada di Jl Tambah Rejo, jalannya memiliki lebar sekitar 10-11 meter. Maka garis sempadan bangunannya harus 5-6 meter dari bahu jalan. Nah, untuk RSUD dr M Soewandhie ini, bangunannya sampai menjorok ke batas trotoar yang ada.

Menurut Kasi Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Ali Murtadho yang dikomfirmasi beberapa waktu lalu, sesuai Perda yang ada, terkait garis sempadan bangunan berlaku terhadap semua bangunan yang ada tanpa terkecuali. Jika melanggar aturan tentu harus ditindak sesuai aturan yang ada. Bahkan tak ada istilah toleransi bangunan atau gedung milik siapapun.

Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya Vincensius Awey mengkritik keras pelanggaran bangunan rumah sakit milik pemkot tersebut.

Politisi Nasdem itu mengatakan, pelanggaran garis sempadan bangunan yang dilakukan RSUD dr M Soewandhie milik Pemkot Surabaya itu, tentu harus ditertibkan dan dibongkar tanpa alasan apapun.

“Pemkot harus memberi contoh yang baik, jangan malah melanggar aturannya sendiri. Kalau pemkot melanggar aturannya, sama saja melemahkan wibawa pemkot sendiri. Kalau alasan kekurangan lahan kan bisa membangun dilahan baru, Pemkot punya banyak aset tanah, daripada dikuasai pihak ketiga kan lebih baik dipakai sendiri untuk perluasan pembangunan rumah sakit,” ” tegasnya.

Dia menegaskan, Pemkot jangan semaunya sendiri danharus adil dalam menjalakan aturan. ” jangan masyarakat diminta menaati aturan yang ada, tapi pemkot justru melanggar aturan sendiri.Saya minta pelanggaran bangunan RS Soewandie itu segera dibongkar, jika tidak masyarakat akan tertawa dan tidak akan menaaati aturan atau Perda yang ada,” pungkasnya. (anto/Jack)

Related posts

Antisipasi Kejadian Penembakan Di Magetan, Polrestabes Surabaya Razia Senpi Anggota

kornus

GAS Satu Bulatkan Tekad Dukung Eri Cahyadi dan Armuji

kornus

Pasar Petisah Medan Terbakar, Lantai 2 Ludes

redaksi