KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Pemkab Kediri Bantu Petani Hidroponik Dapatkan Sertifikasi

Kediri, mediakorannusantar.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan pendampingan sekaligus memfasilitasi para petani sistem hidroponik di kabupaten ini untuk mendapatkan sertifikasi prima, sehingga daya saing produk lebih terjamin.

Kepala Seksi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Sudibyo mengatakan, banyak petani hidroponik yang sudah mengajukan, namun beberapa di antaranya belum memenuhi syarat.

“Dari 12 lokasi yang mengajukan sertifikasi prima, masih sembilan lokasi yang telah memenuhi berbagai persyaratan,” katanya di Kediri, Jumat (13/11).

Ia mengungkapkan beberapa petani yang mengajukan untuk sertifikasi prima, antara lain Wira Tani Hidroponik di Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, HGR Hidroponik di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Sari Bumi di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Agro Pisang Cavendis di Desa/Kecamatan Kunjang, Tani Sinar Gemilang di Kelurahan Tretek, Kecamatan Pare.

Selanjutnya Hikmah Farm Hidroponik dan Kea Farm Hidroponik di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Adizaya di Desa/Kecamatan Ngadiluwih, dan Hayat Hidroponik di Desa/Kecamatan Kras.

Sertifikasi prima tersebut, lanjut dia dibutuhkan sebagai bukti dan memberikan jaminan bahwa pangan yang dijual petani tersebut aman dikonsumsi. Dengan itu, kualitas produk dan daya saing produk lebih terjamin.

Sudibyo menambahkan terdapat beberapa persyaratan agar usaha petani mendapatkan sertifikasi prima tersebut.

Petugas dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur akan datang ke lokasi pertanian tersebut melakukan survei sekaligus mengambil contoh produk untuk dilakukan uji laboratorium.

“Petani menyiapkan bahan terkait usaha tani yang dilakukan. Termasuk catatan pengelolaan, mulai pembibitan, perawatan, panen, serta pengemasan. Semua akan ditanyakan,” kata dia.

Untuk pengajuan, sebelumnya dilakukan pendaftaran oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri lalu diajukan ke Provinsi Jawa Timur. Produk juga harus memenuhi good agriculture practice (GAP) dan memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Setelah kedua poin tersebut terpenuhi, baru dilakukan verifikasi dan penilaian oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang meliputi pencatatan lahan, pencatatan usaha, pengelolaan usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pasca panen, hingga pengemasan.

Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur juga sudah melakukan survei ke sejumlah petani yang mengajukan sertifikasi prima tersebut. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Adizaya Hidroponik di Desa/Kecamatan Ngadiluwih.

Kepala Seksi Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Agus Sumarsono mengatakan para petani harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ketentuan tersebut yang menjadi tolak ukur penilaian dalam keamanan produk pangan, di antaranya harus memenuhi good agriculture practice, pengelolaan seperti pemberian pupuk, sistem pengairan, dan seluruh proses budi daya yang ada,” kata Agus.

Beberapa contoh yang dibawa untuk dilakukan uji laboratorium yakni tanaman dan air, untuk mengetahui kandungan zat produk seperti pestisida maupun logam lainnya. “Penilaian inspektor ini nanti kami bawa. Kami ujikan laboratorium, bagaimana kandungan unsur hara yang ada” kata Agus Sumarsono. (an/wan)

Related posts

Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja dari Rumah

Pemprov Jatim Deklarasi “Gerakan Rehabilitasi 10.000 Penyalahguna Narkoba”

kornus

Ditengah Pandemi Corona, Pelanggan PLN Digratiskan Bayar Listrik Tiga Bulan

kornus