KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Pemkab Jember Berikan Bantuan Sosial Kepada 25.271 Guru Ngaji

Jember (KN) – Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun ini memberikan Bantuan Sosial (Bansos) pada guru ngaji di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di kabupaten Jember. Bansos tersebut diserahkan kepada 25.271 guru ngaji. Menariknya lagi, Bansos tersebut tidak hanya diberikan kepada guru ngaji Muslim, akan tetapi juga di berikan kepada guru agama non muslim.

Kabag Kesra Pemkab Jember, Imam Bukhori, Jumat (10/8) mengatakan, pada tahun ini, Pemkab Jember memberikan Bansos untuk guru ngaji di seluruh Kabupaten Jember. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Bupati Jember, MZA Djalal terhadap pembangunan pendidikan non formal, seperti halnya kontribusi membangun akhlak yang dilakukan para guru ngaji. Imam juga menyampaikan untuk masing-masing guru ngaji mendapatkan Rp 400 ribu. Untuk guru agama lain yang mendapatkan Bansos tersebut ada sekitar 200 orang dengan nilai nominal yang sama.

Imam mengatakan, bansos tersebut bisa dicairkan melalui masing-masing kantor pos yang ada di Kecamatan pada 13-25 Agustus 2012. Untuk tanggal 27 Agustus sampai dengan 8 September 2012, Bansos tersebut akan dipindahkan pencairannya melalui kantor Pos Besar Jember.

Akan tetapi, jika lewat tanggal-tanggal tersebut, dana Bansos itu bisa dicairkabn secara langsung di bagian Kesra Pemkab Jember, yaitu  pada tanggal 10-29 september 2012. Jika hingga tanggal 29 september 2012 masih ada anggaran Bansos yang tersisa, maka akan diserahkan kembali ke kasda oleh Bagian Kesra.

“Pada tanggal 13 agustus nanti, para guru ngaji yang mendapatkan bantuan tersebut akan menerima undangan pemberitahuan untuk mengambil di masing-masing kantor pos yang ada di kecamatan. Namun untuk guru ngaji yang tidak bisa hadir pada tanggal tersebut diberikan kesempatan pada tanggal 25 Agustus untuk bisa mengambil di masing-masing Pos Kecamatan, setelah itu akan dipindahkan di kantor pos besar, yaitu tanggal 27  Agustus sampai dengan 8 September 2012”, jelasnya.

Saat disinggung tentang kriteria bagi guru ngaji penerima bantuan, Imam mengatakan bahwa semua itu telah diserahkan kepada masing-masing Desa dan kelurahan. Hal itu, lanjutnya, juga berlaku bagi para guru ngaji agama lain.

Kriteria dan seleksi guru ngaji, baik yang muslim maupun non muslim, dilakukan oleh Desa dan Kelurahan, yang kemudian diserahkan kepada Kecamatan untuk diberikan kepada bagian Kesra sebagai database. Dari database tersebut akan dikeluarkan SK Bupati Jember kepada guru ngaji penerima bantuan tersebut. Jika yang bersangkutan pindah alamat atau pindah desa, maka akan dilakukan verifikasi ulang oleh perangkat Desa atau Kelurahan yang bersangkutan. (ms)

 

Foto :  Imam Bukhori, Kabag Kesra Pemkab Jember

Related posts

Positif Corona Meningkat di Jatim, Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang

redaksi

Dua Daerah Berstatus Zona Hijau, Gubernur Jatim Beri Semangan Bupati Sampang dan Sumenep Cegah Covid-19

kornus

PNS Akan Dapat Jatah Rumah RST

kornus