KORAN NUSANTARA
ekbis indeks

Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR 2018 Jadi 7 %

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah membuat keputusan menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula 9 persen menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2018, dengan harapan perekonomian rakyat semakin bergerak.

“Memang kami turunkan per 1 Januari 2018, dari 9 persen menjadi 7 persen. Nanti `Grass roots` kami atur,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Ia mengatakan, “Grass roots” itu misalnya petani. Biasanya, petani baru mendapatkan uang setelah panen sekitar empat bulan, sehingga dengan peraturan yang baru tersebut akan menyesuaikan dengan masa panen petani. Mereka diizinkan bayar saat panen.

“Misal petani, kan bayangan panen empat bulan dan ini mesti bayar bulan yang pertama. Kami buat aturan, boleh bayar saat panen, jadi dia bayar diakhir periode dan ini membantu masyarakat kecil,” katanya menjelaskan.

Ia juga menambahkan, KUR tersebut selain suku bunga diturunkan, juga tidak dibatasi sektor produksi. Yang mengajukan bisa dari sektor pertanian, perikanan, industri, jasa, ataupun sektor produktif lainnya.

Dalam skema penyaluran KUR 2018, pemerintah menyiapkan KUR khusus tersebut, yaitu skema yang diberikan pada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk kluster dengann menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, serta perikanan rakyat. Plafon yang ditetapkan adalah Rp25 juta hingga Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Namun, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan bagi UMKM. Besaran pengajuan juga saat ini lebih minim. Untuk pengaturan plafon KUR Mikro sektor produksi adalah Rp25 juta per siklus produksi tanpa pembatasn total akumulasi plafon. Dan, untuk KUR Mikro sektor nonproduksi total akumulasi plafonnya senilai Rp100 juta.

“Ini nanti tidak dibatasi. Dulu masuk Rp100 juta akumulatif, sekarang Rp25 juta per siklus produksi, jadi bisa seterusnya sepanjang dia membutuhkan bisa terus diperpanjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan aturan ini secepatnya disosialisasikan pada bank yang telah bekerjasama untuk penyaluran KUR tersebut. Bagi mereka yang mengajukan, yaitu untuk kredit Rp25 juta tidak disertai dengan agunan. (K02)

Related posts

Kemenag Tunjuk Garuda Indonesia Dan SAA Mengangkut Jemaah Haji Indonesia

kornus

DPW NasDem Jatim Apresiasi Kinerja Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

kornus

Sistem Pemerintah Daerah Jadikan Kecamatan Sebagai SKPD Dinilai tak Efektif

kornus