KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 15%

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah secara resmi telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat terbang sebesar 15%. Namun, penurunan tarif batas atas itu hanya berlaku untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, Selasa (14/5/2019).

Menhub menjelaskan, penurunan tarif batas atas di angka 12% sampai 16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Dia bilang, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” jelas Budi Karya.

Budi Karya berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin 13 Mei Kemarin.

Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol.

YLKI Sangsi Operator Menaati
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pesimis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan pemerintah itu disahkan.

“Penurunan persentase tarif batas atas di atas kertas memang bisa menurunkan tarif (tiket) pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga, turunnya tarif batas atas tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

Memang, ucap Tulus, setelah tarif batas atas diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelumnya.

“Tetapi intinya, turunnya persentase tarif batas atas tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik,” kata dia.

Seharusnya, imbuh Tulus, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung, yakni dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen. Dengan begitu, kata dia, pemerintah bersikap adil dan bukan hanya menekan maskapai. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya dari PPN tersebut berkurang.(dtc/kcm/ziz)

Related posts

Mantan Anggota Kontingen Garuda di Uni Soviet jadi Danyon Kopassus

kornus

Usai Tanam Bibit Bambu bersama Walikota, DPRD Provinsi Bali Belajar Kelola Sampah Ala Surabaya

kornus

Perkembangan Luas Tambah Tanam Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kodim 0824 Jember 86.154 Hektar

kornus