KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pemerintah Jamin Pencairan THR PNS Tepat Waktu

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin proses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tepat waktu meski adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo mengungkapkan, Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.

Poin itulah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

“Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Hadi menyatakan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.

“Sehingga ada pemberitaan kemarin yang menyatakan THR akan molor ini sudah jelas. Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena memang daerah ini lah yang terbebankan pada APBD,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Hadi, pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS akan tepat waktu. Di mana waktu pencairan THR ialah 24 Mei 2019 dan untuk gaji ke-13 pada Juni 2019

“Sehingga dengan demikian hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat direalisasikan dengan didasarkan atas Peraturan Kepala Daerah. Itu yang lebih khusus sehingga tidak ada lagi permasalahan baik itu menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke 13 yang akan direalisasikan Juni 2019,” tuturnya.(dtc/ziz)

Related posts

KPU sebut terima ratusan juta serangan ke situs web

DPR Minta Petugas Haji Bekerja Ekstra

SIG Catatkan Laba 829 Miliar pada Semester I 2022

kornus