KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pemerintah Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin

Ilustrasi bitcoin.

 

Jakarta, (MediaKoranNasional.com) – Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan pelarangan transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat, akan diatur salah satunya mengenai bitcoin.

“Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin,” kata Onny.

Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik ataukah terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.

BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.

Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Di sisi lain, beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin. China, Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin.(kcm/ziz)

Related posts

Gubernur Khofifah Apresiasi Sensitifitas SMK Lamongan Produksi Baju Hazmat untuk Petugas Medis

kornus

Akhirnya Polisi Temukan Gadis Berjilbab Yang hilang Dibawa Kabur dan Digagahi Teman Dari Fecebook

kornus

Pemkot Buka Kembali Wisata Air Mancur Menari di Jembatan Suroboyo

kornus