Jakarta (KN) – Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan cepat dan tepat, tapi tanpa “amplop”. “Memberi pelayanan publik itu yang baik, jangan korupsi. Biarpun dikasih secara sukarela, meskipun hanya satu sen, tetap saja itu korupsi,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono kepada wartawan di kantornya, Senin (27/1/2014).
Untuk pencegahan korupsi, ujar Mira, setiap pelayanan wajib disertakan internal control-nya supaya diawasi dan terjaga. “Jadi jangan gara-gara ingin pelayanan cepat, sampai-sampai ga karuan,” imbuhnya.
Dikatakan pelayanan yang baik harus membangun standar berdasarkan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat terlihat, terasa, dan terukur bagi masyarakat itu sendiri. Swasta yang menjalankan misi negara maupun antar instansi juga melakukan pelayanan publik.
“Seperti kenaikan pangkat yang harus ditandatangani Presiden, kan harus diurus ke Setneg, itulah pelayanan publik mereka ke PNS,” ujarnya. (red)