KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pansus Bahas Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan

Surabaya (KN) – Penerapan restribusi pajak untuk parkir yang akan dijalankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Surabaya, sampai saat ini masih dalam pembahasan di Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) parkir tepi jalan DPRD Surabaya.

Ketua Pansus parkir tepi jalan, Masduki Toha mengatakan, sangat banyak yang perlu dikritisi tentang parkir sementara bahkan zona di Surabaya. “Karena sekarang ini parkir untuk sepeda motor yang harus dibayar Rp 500, ketika diberi Rp 1000 pengembalikan sama sekali tidak diberikan,” tambahnya.

Masih menjelaskan, oleh sebab itu akan dinaikan untuk parkir sepeda motor menjadi Rp 1000, Rp 950 untuk Dishub dan Rp 50 untuk petugas parkir. Sedangkan mobil Rp 2000, untuk Dishub Rp 1.950 dan petugas parkir Rp 50. “Mengenai parkir untuk zona nantinya akan diatur ole Peraturan Walikota (Perwali),” jelasnya.

Ketika disinggung tentang kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari Dishub Surabaya. “Kebororan tersebut sangat luar biasa, semua itu dikarenakan adanya parkir palsu yang beredar, sampai sekarang laporan tentang kebocoran ketika diminta tidak pernah diberikan oleh Dishub,” jelas Masduki.

Target PAD tahun 2010 saja sekitar Rp 88 miliar, namun faktanya yang didapat hanya sekitar 51,71 persen, bahkan ketika Dishub ditanya tentang permasalahan sulitnya memenuhi target PAD tersebut, sama sekali tidak ada jawaban yang jelas. (anto)

Foto : Masduki Toha

Related posts

Pemkot Surabaya Lanjutkan Pengerjaan Box Culvert Jalan Raya Babat Jerawat-Benowo Tahun 2024

kornus

Selasa Besok, Jembatan Ujung Galuh Ditutup Sementara Pagi hingga Petang

kornus

Pemkot Sediakan 185 Titik Layanan, Pengurusan Administrasi Kependudukan Kini Cukup di Kelurahan dan Kecamatan

kornus