KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pakde Karwo Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Pelayanan Publik

pakde-karwo-terima-penghargaan-predikat-kepatuhan-tertinggi-terhadap-standar-pelayanan-publikJakarta (KN) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim memperoleh Predikat Kepatuhan Tertinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kategori Pemerintah Provinsi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (7/12/2016).Predikat kepatuhan tertinggi pelayanan publik kategori provinsi diraih Pemprov Jatim setelah memperoleh penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap 59 jumlah produk layanan dengan total nilai 99,76.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sembari menyampaikan arahan, juga memuji Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur jatim Soekarwo yang langganan memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat. “Pakde Karwo ini pasti ada berapa kamar untuk penghargaannya. Ini menunjukkan bahwa kalau kita bekerja dengan serius, hasilnya tidak sia-sia dan selalu mendapatkan penghargaan dari pemerintah maupun masyarakat,” pujinya.

Dikatakan, penghargaan ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian dan lembaga telah bekerja dengan serius dalam pelayanan publik. “Hari ini telah diberikan penghargaan kepada pelayanan publik yang terbaik,” katanya.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelayanan publik yakni waktu, kualitas, dan biaya. Ada istilahnya lebih cepat, lebih baik. Namun tetap harus meningkatkan kualitas dan efisiensi. “Kalau bisa dipercepat ya dipercepat untuk birokrasi kita baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.

Seusai menerima penghargaan Gubernur Soekarwo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak terutama bagi para PNS Jatim yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Penghargaan ini merupakan suatu bentuk apresiasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap kinerja transparansi dan pelaksanaan clean government khususnya di Jatim.

“Pelayanan publik di Jatim sangat terbuka prosesnya, begitu juga proses komplain yang dilakukan masyarakat juga ditangani dan diketahui masyarakat,” ujar Pakde Karwo.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengusulkan untuk dibentuk one stop service di daerah untuk memberikan pelayanan kepada perusahaan-perusahaan atau investor yang memiliki usaha atau akan mendirikan usaha di daerah tersebut. Sedangkan pemerintah pusat membuat norma, standar dan prosedur secara online mengenai ijin usaha.

“Jadi ada penyerahan kewenangan pelayanan terhadap pemerintah derah dari pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penyumbatan atau bottle neck terhadap izin usaha,” ujar Pakde Karwo.

Selama ini, lanjutnya, izin notaris penanaman modal asing (PMA) harus di ibu kota, sedangkan tempat operasional berada di daerah. Selain itu, mengenai perpajakan juga masuk ke ibu kota. Hal ini yang diubah agar tidak menjadi penghambat ijin usaha. “Kalau bisa hal-hal tersebut bisa dilakukan di daerah. Ada one stop service di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua ORI Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M, Ph.D menjelaskan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013, ORI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2015.

Lebih lanjut disampaikannya, Prepres tersebut salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN. Fokus pemeriksaan tersebut dipilih kaena standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Penilaian kepatuhan ini untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta dan metodologi pengumpulan data yang kredibel (evidence based policy). Selain peringkat tertinggi, Jatim juga memperoleh penghargaan predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik bersama 12 provinsi lain.

Seperti Kalimantan Timur (95,47), Sulawesi Selatan (94,53), Lampung (88,76), Sumatera Barat (87,96), Riau (85,84), Kalimantan Selatan (85,67), Bali (83,72), Jawa Tengah (83,39), Bengkulu (83,31), Kepulauan Bangka Belitung (82,76), Sumatera Selatan (82,59), Kalimantan Tengah (80,53). Penghargaan untuk predikat tertinggi diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M, Ph.D. (yo)

Related posts

Bawaslu dan MUI Komitmen ciptakan Pemilu 2024 Damai

Gus Ipul : Keluarga Islami Harus Jaga Keseimbangan Dunia – Akherat

kornus

Perankan Sosok Raja Surya, Wali Kota Eri Cahyadi Hibur Warga Surabaya di Peringatan HJKS Ke-730 Lewat Layar TV

kornus