Pegawai BUMN di bawah 45 Tahun diminta Berkantor sesuai PSBB Setempat
Jakarta mediakorannusantara.com- – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai