KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

OJK : Waspadai Lembaga Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Pendapatan Tak Wajar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kepala Otoritas Kasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono, meminta pada masyarakat untuk mewaspadai lembaga investasi ilegal. Menurutnya, ada banyak lembaga yang ilegal dengan memberikan iming-iming pendapatan atau hasil yang tidak wajar.“OJK selalu mengingatkan selalu waspada penawaran investasi uang yang memberikan hasil tidak wajar. Pentingnya cek dan ricek dibutuhkan pada pihak berwenang. Masyatakat harus paham kira-kira memberikan hasil yang tidak masuk akal ya sebaiknya tidak,” kata Heru Cahyono saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/20).

OJK, kata Heru, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, untuk menindak entitas investasi yang tak berizin. Jika masyarakat mendapati investasi mencurigakan bisa melaporkannya di Satgas yang dibentuk.

“Seandanya ada pihak-pihak yang menawarkan investasi tapi mencurigakan laporkan. Kami akan melakukan koordinasi, modusnya biasanya semacam piramida itu perlu diwaspadai. Semacam member to member,” terangnya.

Sejak 2007, total kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong atau ilegal cukup besar. Diperkirakan total kerugian dari 2007 hingga tahun 2018 mencapai Rp 106 triliun.

Terkait investasi ilegal MeMiles, OJK Regional 4 Jawa Timur memastikan investasi yang dikelola PT Kam And Kam tidak mempunyai izin. Investasi dengan cara Top Up ini Sudah ditutup pada bulan Agustus lalu.

“Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan pres rilis bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu,” pungkasnya. (KN02)

Related posts

Keris Solo, Bentuk Penghormatan dan Pengenalan Budaya Indonesia

kornus

Penarikan Iuran Tapera bakal Molor

Wagub Emil Ajak Semua Lini Masyarakat Jaga Toleransi dan Keguyubrukunan Menjelang Pemilu 2024

kornus