KORAN NUSANTARA
ekbis indeks

OJK: Hati-hati, Ada 21 Perusahaan Investasi Bodong

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengungkap adanya 21 perusahaan investasi abal-abal alias bodong. OJK pun meminta masyarakat untuk ekstra hati-hati dengan adanya penawaran produk dan kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember 2017 ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 perusahaan investasi bodong itu tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (15/12/2017).

Selain mewaspadai perusahaan investasi bodong, Satgas investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency,” tambahnya.

Menurut Tongam, masyarakat perlu waspada terkait penawaran mata uang virtual, sebab, Bank Indonesia pun melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran.

Menurut Tongam, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.(kcm/ziz)

Berikut 21 perusahaan investasi bodong:

1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Martkets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus ID
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
21. PT Maju Aset Indonesia

Related posts

Kunjungan Tim Supervisi Penerapan Kegiatan Masyarakat Lakukan Pengecekan Kesiapan PPKM Darurat Penerapan PPKM Darurat di Rungkut

kornus

Polri Masih Kumpulkan Keterangan Para Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MA

kornus

Inspiratif, Wisudawan ITS Penyandang Tunarungu Lulus Berpredikat Cumlaude

kornus