KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Merasa Dipecat Sewenang-Wenang, Dua PNS Kembali Mengadu Ke Komisi A

Surabaya (KN) – Kasus pemecatan PNS era Walikota Risma ini makin sering terjadi dan membabibuta. Satu persatu, kearoganan Pemkot Surabaya dalam hal pecat memecat PNS golongan rendah semakin terkuak. Setelah dua PNS di RSUD dr M Soewandhie Eko dan Harus, kini giliran PNS di Kelurahan yang mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Surabaya karena dipecat sewenang-wenang.

Adalah Muad Zaini mantan Kepala Seksi Trantib Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung yang mengadu. Zaini dipecat karena ditengarai terlibat dalam kasus penipuan CPNS. Zaini bahkan dikaitkan dengan terdakwa penipuan CPNS yang sudah disidangkan, Elizabeth Suzanti.

Di hadapan Komisi A, Zaini mengaku jika pemecatan terhadap dirinya tak adil. Sebab, dalam kasus itu, dirinya adalah juga korban. “Saya dituding membantu Elizabeth. Saya dinggap menjembatani upaya itu dengan mendaftarkan 10 orang ke Elizabeth, padahal itu semua adalah keluarga saja. Saya sama sekali tak menikmati uang hasil pendaftaran sebesar Rp500 juta itu, saya bukan calo, saya ini malah korban,” urai Zaini dihadapan Komisi A, Senin (6/8).

Zaini juga menjelaskan, dalam pemecatan dirinya, sama sekali tak ada tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Dirinya tak pernah mendapat surat peringatan apapun, tapi langsung dipecat. Karena itu dirinya akan menuntut masalah itu sampai manapun, sekalipun harus sampai akhirat.
Dalam hearing di Komisi A, hadir juga calon PNS yang sebelumnya dinas di Sekretariat DPRD Surabaya, Munip. Kasusnya berawal saat Munip menegur seseorang yang mengendarai motornya dengan kencang. Orang yang ditegur tak terima dan berusaha memukul Munip. Karena refleks, Munip menangkis serangan itu dan justru mengenai muka yang bersangkutan. Atas kasusnya, Munip dipolisikan dan berlanjut sampai persidangan yang memvonis dia penjara 6 bulan. Usai dipenjara, Munip ditangani Inspektorat dan dipecat dengan hormat.

Tentu saja hal itu membuat Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Armudji berang. Menurut Armudji, Pemkot asal main pecat dan tak berlandaskan mekanisme aturan yang benar. Armudji justru heran, ada pejabat yang diduga korupsi, tapi tak dipecat. Sementara pada kasus Munip dan Zaini, langsung main pecat. Apalagi Munip hanya dipenjara 6 bulan, bukan di atas 5 tahun.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Surabaya Yayuk Eko Agustin menegaskan, pemecatan Zaini itu bersumber dari surat Pemprov Jatim tertanggal 21 Maret 2012. Intinya, Pemkot harus menelusuri dugaan penipuan CPNS karena ada setoran uang Rp500 juta dari Zaini ke Elizabeth.

“Kalau kasus Munip, ada aturan bahwa CPNS tidak boleh tidak masuk selama 5 bulan berturut-turut,” ujar Yayuk. (anto)

Related posts

Akhir Pekan ini, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Triathlon

kornus

TNI Siap Bantu Tugas Bawaslu RI

kornus

Panglima TNI: Dimanapun TNI Berada Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

kornus