KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Menkumham RI : Lembaga Pemasyarakatan Harus Dikembalikan Menjadi Pembinaan Bukan Pemenjaran

Surabaya (KN) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia meminta dan berharap kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar mengembalikan penjara atau lembaga pemasyarakatan menjadi wadah pembinaan dan bukan pemenjaraan apalagi ajang balas dendam.Hal ini disampaikan oleh Menkumham RI, Yasonna H Laoly saat memberikan arahan seluruh jajaran Kanwil KemenkumHAM Jatim dari imigrasi, lapas, rutan, balai harta di kantor Kemenkumham Jatim Jl Kayon Surabaya, Kamis (27/11/2014).

“Saya bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan kementerian lain sudah sepakat untuk melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba, tapi kita tetap tidak ada toleransi untuk bandar narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua hal penting untuk jajaran KemenkumHAM yang perlu diperhatikan, yakni pembinaan dan pelayanan. “Untuk pembinaan, saya akan lapor presiden tentang narkoba, nanti presiden akan mengeluarkan kebijakan darurat narkoba. Kita akan mewajibkan rehabilitasi untuk para pecandu, tapi untuk bandar tidak ada toleransi, nanti bisa hukuman mati,” ujarnya.

Menteri Menkumham RI yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham JatimI Wayan K Djusak, berharap agar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan agar mengupayakan conjugal visit untuk suami-istri. “Tidak harus keluar tahanan, tapi tempatnya juga harus layak. Kalau kita menghukum suaminya, maka kita jangan menghukum istrinya,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan kepada jajarannya juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembuatan paspor, yaitu mulai melakukan pengawasan di tingkat kelurahan.

“Karena satu di antara persyaratan untuk memperoleh paspor adalah KTP. Dan KTP dibuat ditingkat Kelurahan. Ini juga harus mendapatkan pengawasan ketat agar tidak sembarang orang bisa memperoleh KTP. Kalau ditanya apakah di Imigrasi masih ada paspor palsu, itu satu di antara jawabannya” ujarnya.

Maka itu pihaknya berharap pelaksanaan pemberian E-KTP kepada segenap masyarakat bisa segera dituntaskan agar terkait dengan berbagai urusan adminitratif , termasuk prasyarat pembuatan paspor, dapat dengan mudah dilakukan pengawasan hingga di tingkat kelurahan. (wan)

Related posts

HUT ke-77 RI, KAI Operasikan Kereta Bersejarah Kenang Perjuangan Pahlawan

Sandiaga Sebut Sandal khusus Naik Candi Borobudur akan diproduksi

4.400 Pelari Nasional dan Internasional Ikuti Surabaya Marathon 2018

kornus