Jakarta (KN) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (pemerintah) tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR.“Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR,” kata dia, di Jakarta, Kamis (11/9/2014) kemarin.
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri pun menyiapkan dua pilihan yakni rancangan RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
“Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota,” kata Gamawan Fauzi. (red)