KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Mantan Kapolrestabes Surabaya Bantah Terima Hibah Dari Pemkot Rp 22 Miliar

Surabaya (KN) – Usai tak menjabat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung mulai disoal tentang aliran dana hibah dari APBD Pemkot Surabaya 2011 senilai Rp 22 miliar. Bahkan Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) melaporkan Coki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, saat dihubungi, Coki membantah menerima uang tersebut. Coki mengatakan, pihaknya (Polrestabes Surabaya kala itu, red) hanya menerima bantuan dari APBD Pemkot Surabaya 2011 sebesar Rp 3,5 miliar.

“Dana itu dipergunakan untuk operasi pelajar, pembangunan pos polisi dan program kampung aman. Jadi gak benar kalau saya dibilang menerima Rp 22 miliar,” jelasoki, Jumat (10/2).

Dirinya juga mengklaim bahwa proses penerimaan bantuan hibah pemkot dari sumber APBD 2011 itu sudah prosedural. “Kami (Polrestabes, red) telah bikin rekening baru di Bank Mandiri No 140-00-1098701-5 untuk menampung dana hibah ini. Jadi tidak benar kalau dibilang penerimaannya jadi satu dengan Rekening Belanja Gaji Polrestabes,” terangnya.

Menurut Coki, penerimaan hibah dari sumber dana APBD Pemkot Surabaya ini dibenarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 255/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengesahan dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/ Lembaga Dalam Bentuk Uang.

Menurutnya, berdasarkan Permenku No 255/PMK.05/2010 ini, pemberian maupun penerimaan uang hibah tidak harus dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Umum Kas Daerah ke Rekening Umum Kas Negara, melainkan cukup melalui transfer ke bendahara satker.

Selain itu, Coki dalam menerima dana hibah dari Pemkot Surabaya ini berdasar pada Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sekedar diketahui, Direktur MP3KP, Purwadi, SH, menuding penerimaan hibah Coki ketika menjabat Kapolrestabes Surabaya ini sebagai rekening gendut dengan berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yang mengatur bahwa hibah uang yang diterima oleh dinas kepolisian, termasuk Polrestabes Surabaya, semestinya merupakan penerimaan negara sehingga pelaksanaannya harus menggunakan mekanisme APBN, bukan APBD.

Sedangkan nilai Rp 22 miliar yang dituduhkan itu didapat Purwadi dari berbagai surat permohonan bantuan dana yang pernah dilayangkan secara resmi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung kepada Walikota Tri Rismaharini sejak Januari hingga Juli 2011.  (red)

Foto : Kombes Pol Coki Manurung

Related posts

Jatim Pertahankan Provinsi Terbanyak PPKM Level 1 se-Jawa Bali, Gubernur Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes dan Percepat Vaksinasi

kornus

Rasiyo Memasuki Masa Pensiun, Gubernur Soekarwo Mengisyaratkan Akan Mengusulkan Nama Plt Sekdaprov

kornus

DPRD Jatim Tolak Kenaikan Cukai Rokok

kornus