KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mahkamah Agung Luncurkan 9 Aplikasi Layanan Pengadilan Agama

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Agung (MA) meluncurkan 9 inovasi aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). Aplikasi tersebut dilaunching untuk memudahkan para pencari keadilan mengakses pelayanan publik di pengadilan agama.

“Memudahkan pencari keadilan, tidak perlu datang ke kantor cukup dari rumah. Tadi gambarnya malah dari sawah sudah bisa mengirim apakah gugatan atau jawab menjawab ini kita menuju lagi kepada tahap e-litigasi, proses jawab menjawab di peradilan cukup dengan elektronik,” kata Ketua MA, Hatta Ali.

Adapun 9 inovasi aplikasi tersebut diantaranya, Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Aplikasi Antrean Sidang, Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNP2K), Command Center Badilag, Aplikasi e-Eksaminasi, Aplikasi PNBP, e-Register Perkara, e-Keuangan Perkara.

Aplikasi tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan sistem peradilan secara elektronik (e-Litigasi) di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, juga diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama, seperti kepastian jadwal persidangan tanpa perlu penumpukan antrean.

Serta, memberikan kemudahan mengakses layanan prodeo tanpa melampirkan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) dengan aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNP2K).

Hatta Ali menyambut baik peluncuran aplikasi tersebut. Hatta Ali mencontohkan, pada persidangan dengan agenda pembuktian pun bila kedua pihak menghendaki kedua pihak juga bisa menggunakan aplikasi tersebut.

“Sampai kepada pembuktian pun kalau kedua belah pihak menghendaki dapat dilakukan secara elektronik, ini suatu langkah ke depan yang sangat pesat dari Badan Peradilan yang semuanya berada di MA,” ujarnya.

Di menyebut aplikasi e-Litigasi sudah diberlakukan di 30 pengadilan secara percobaan (pilot project). Sedangkan untuk pengadilan agama, aplikasi tersebut sudah diberlakukan di 4 pengadilan.(dtc/ziz)

Related posts

Setelah Mendapat Pencerahan Dari Para Ulama Selama Ramadhan, 26 PSK Surabaya Insyaf Pensiun Dini

kornus

Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jatim Penerima WTP 5 Kali Berturut-Turut Terbanyak Secara Nasional

kornus

Dewan Jatim Minta Pemprov Segera Lakukan Recovery Sektor Pariwisata

kornus