KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

LKKP : Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM Surabaya Harus Transparan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Masa kerja Dewan Pengawas (Dewas)  PDAM Surya Sembada Surabaya akan berakhir  pada 3 Mei 2021. Untuk mengisi posisi tersebut, Pemkot Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka rekrutmen dewan pengawas PDAM Surya Sembada sejak 16 hingga 31 Maret 2021.

Menurut Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), proses rekrutmen tidak hanya sekadar untuk melengkapi jajaran birokrasi manajemen PDAM, akan tetapi melalui rekrutmen dapat menggali sifat integritas, kapabilitas, dan independensi para calon dewan pengawas.

“Maka darim itu, proses rekrutmen dewan pengawas ini harus berdasarkan prinsip transparan, partisipatif publik, obyektif, dan akuntabel dari awal tahapan, dan mekanisme rekrutmen sampai dengan penetapan calon dewan pengawas,” tegas Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), Vinsensius Awey saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021)

Dia mendorong proses mulai pendaftaran, tes hingga pengumuman harus dilakukan secara online. “Jangan sampai manual tesnya, ini eranya sudah teknologi. Apalagi saat ini juga masih pandemi Covid 19. Jadi yang tatap muka juga harus diminimalisasi,” tandas mantan anggota DPRD Surabayab periode 2014-2019 ini.

Awey, panggilan akrab Vinsensius Awey,  berharap masyarakat Surabaya juga ikut mengawasi proses seleksi Dewan Pengawas  PDAM Kota Surabaya. Bahkan, jangan segan-segan untuk menyampaikan kritik bila dalam proses rekrutmen ada hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang ada.

Ia menambahkan, dengan proses rekrutmen yang baik, diharapkan lahir Dewan Pengawas  PDAM yang paham peran dan tanggung jawab pada sektor air bersih,  akan dapat memantau dan melakukan evaluasi terhadap sektor air bersih dan sanitasi untuk memastikan terwujudnya perbaikan kebijakan dan rencana investasi.

Sehingga, kata mantan aktivis PMKRI ini, dewan pengawas nantinya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan  mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM saja. ” Namun juga yang perlu ditekankan bahwa mereka juga mewakili masyarakat sebagai pengguna PDAM,” terang dia.

Ditanya potensi adanya calon titipan? Awey menegaskan, semua calon yang lolos seleksi administrasi tentunya harus dipastikan  adalah orang yang benar-benar tahu dan menguasai manajemen air minum. Jadi, bukan titipan dari siapapun yang tidak tahu menahu soal manajemen pengelolaan air minum. “Ini harus kita pelototi bersama-sama, tandas dia.

Di konfirmasi terpisah, mantan Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Ir Mujiaman Sukirno berharap perusahaan milik Pemkot Surabaya itu dapat terus diisi profesional dan pelayan masyarakat. Sehingga dapat menjalankan fungsinya sesuai harapan dan amanah undang-undang (UU).

Bahkan secara khusus, Mujiaman yang mundur dari Dirut PDAM Surabaya karena ikut kontestasi Pilwali 2020, sangat berharap Dewan Pengawas PDAM dapat mendorong terwujudnya PDAM Surabaya  menjadi perusahaan air minum  modern.

Ditanya seberapa penting peranan dewan pengawas? Mujiaman mengaku peranan dewan pengawas  cukup besar untuk memastikan manajemen pengawasan berjalan dengan baik, yakni menjalankan prinsip Good Corporate Governance atau prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan prinsip kewajaran.

“Yang sebaiknya dihindari adalah adanya dewan pengawas yang menciptakan  pseudo director’s atau direktur yang tidak sesungguhnya alias semu, “pungkas Mujiaman. (KN03)

 

Related posts

Usai Main Ludruk, Walikota Risma Pimpin Rapid Test dan Swab Mendadak di Taman Bungkul

kornus

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Forpimda Kota Malang Obrak Kerumunan Massa

44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja segera dirampungkan