KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Lindungi Usaha Kecil, Komisi B Sepakat Ada larangan Minimarket Buka 24 Jam

Surabaya (KN) – Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat menegaskan, pembatasan jam buka toko swalayan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, tidak berlaku untuk semua toko modern. Menurut Edi, larangan jam buka 24 jam tersebut berlaku sesuai zona yang telah ditetapkan. “Aturan itu tidak berlaku bagi seluruh toko modern. Ada zona-zona tertentu yang telah ditetapkan,” jelas Edi Rachmat, kemarin. Larangan buka 24 jam, kata Edi, berlaku untuk toko swalayan yang berada di zona permukiman.

Dia menyebutkan, selama ini masyarakat protes soal keberadaan minimarket di perkampungan. Karena itulah, dalam perda kemudian dicantumkan soal aturan jam operasional toko modern. “Saat ini aturannya juga sedang dibahas di kementerian,” ujar politisi Partai Hanura ini.

Penjelasan ini dia sampaikan, terkait adanya gugatan uji materiil atas Perda 8/2014. Permohonan uji materiil ini sudah didaftarkan advokat Muhammad Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa hari lalu.

Edi menegaskan, perlu ada larangan minimarket buka 24 jam di tengah mudahnya aturan membuka usaha toko swalayan di kawasan permukiman. Tujuannya untuk melindungi usaha kecil seperti toko kelontong. “Kita semua tidak ingin perekonomian rakyat matisuri akibat adanya minimarket ini. Kami ingin keduanya bisa tetap eksis,” tegasnya. (anto)

Related posts

Kemenkeu minta Pembangunan Smelter dipercepat hingga Akhir 2023

MPLS Serentak SMA/SMK/SLB Jatim Pecahkan Rekor MURI, Gubernur Khofifah Tekankan Tak Boleh Ada Kekerasan Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

kornus

Surabaya Promosikan Wisata Kulirner “Tunjungan Street” Kepada Delegasi APEC

kornus