KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Laporan LPAI Jatim Ke KPK Jalan Ditempat, AMAK Desak KPK Usut Kerjasama Pengelolaan Sampah TPA Benowo

ilustrasi-tpa-sampah-benowoSurabaya (KN) – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan keuangan kuat terjadi pada kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO) yang dilaporkan oleh DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonsia (LPAI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di jakarta pada 25 November 2015 lalu hingga kini tak ada kabarnya. Diduga laporan tersesebut dipetieskan oleh KPK.Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan LPAI tersebut. “KPK harus berani menghadapi PT SO dan melakukan pengusutan atas laporan itu,” kata Ketua Amak Ponang Adji Handoko.

Ponang mengatakan, mengapa setiap laporan kasus-kasus dugaan penyimpangan maupun dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya skala besar tak ditanggapi serius olek lembaga hukum di Jakarta. “Mengapa lembaga hukum di Jakarta baik Kejaksaan Agung maupun KPK tak seakan tak merespon kasus besar di Surabaya, seperti kasus Pasar Turi dan kerjasama pengelolaan sampah TPA Benowo ini masalah besar, tetapi mengapa laporan dari masyarakat tidak ditanggapi serus,” katanya.

Dia mendesak KPK segera turun melakukan pengusutan penggunaan anggaran ratusan miliar pengelolaah sampah TPA Benowo yang setahun lalu telah dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim.

Lebih lanjut Ponang mengatakan, kalau pada saat itu laporan ke KPK dihentikan pengusutanya karena alasan Pilkada, maka sekarang harus ditindaklanjuti dan segera dilakukan periksaan terhadap saksi-saksi terlebih dulu. “Laporan LPAI itu data-datanya sangat valit dan dan tenggang waktunya sudah lama, saya minta KPK segera bertindak. Mestinya siapapun yang menyampaikan laporan itu harus segera ditindaklanjuti, apalagi dilampiri data yang valit,” kata Ponang di Surabaya, Rabu, (2/11/2016).

Seperti dikutip dari laporan LPAI ke KPK, dalam laporan itu disebutkan proyek kerjasama sistem dengan model Build Operate Transfer (BOT) yang ditengarai bermasalah itu melibatkan elite pejabat Balai Kota dan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014.

Dalam laporanya LPAI menyebut bahwa proyek pengolahan sampah itu sengaja dipaksakan demi kepentingan kelompok tertentu guna memenangkan dan meloloskan tipping fee kepada PT SO. Dari prosedur dan tata cara pembayaran tipping fee dalam pengelolaan sampah di Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) Benowo saja, kuat dugaan mengarah pada korupsi dan gratifikasi kepada pihak-pihak yang turut serta di balik proses itu.

Karena sejak perjanjian ditandatangani Walikota Surabaya pada 2012 silam hingga kini, aturan pembayaran tipping fee sama sekali belum diatur dalam peraturan daerah (Perda). Padahal, sudah cairkan anggaran puluhan dari kantong APBD Kota Surabaya.

Sementara dasar hukum yang digunakan sebagai dalih Pemkot Surabaya untuk melegalisasi proyek pengelolaan sampah itu adalah UU No. 18/2008, namun Perda belum ada seperti diamanatkan oleh UU. Dengan fakta ini, terbuka peluang pejabat elit Pemkot dan beberapa anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 bisa terkena Sanksi sebagaimana ketentuan didalam UU no.31/1999  Undang-Undang Tindak Pidana  Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang no.20/2001.

Dikehui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara jelas mengamanatkan kepada walikota dan bupati agar mengatur tata cara pembayaran tipping fee harus melalui Perda pengelolaan sampah dan tertuang di pasal 21 ayat 1 UU No 18 tahun 2008.

Proyek pengelolaan sampah yang dimenangkan PT Sumber Organik (PT SO) diduga kuat berpotensi merugikan kerugian negara. Pada saat laporan LPAI disampaikan kepada KPK di Jakarta pada 25 November 2015 lalu juga disebutkan sudah dua kali terjadi pembayaran tipping fee oleh Pemkot Surabaya yang diduga memberikan modal kepada PT SO.

Dimenangkannya PT SO itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Prasarana dan Sarana TPA Benowo Nomor : 658.1 / 4347 / 436.6.5 / 2012 tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 88 / JBU-SO / 8 / 2012 antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Sumber Organik (PT SO).

Seperti dikatahui, Pemerintah Kota Surabaya resmi meneken kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dengan pemenang lelang yakni PT Sumber Organik (SO) dengan model Build Operate Transfer (BOT). Sistem BOT diterapkan dua macam, yakni BOT penggunaan aset lahan berupa sewa lahan tempat sampah dan BOT pengelolaan sampah itu sendiri.

Sistem BOT terkait dengan sewa lahan milik Pemkot Surabaya yang kini ditempati sampah pihak PT SO adalah sewa selama 25 tahun.Dalam hal ini, PT SO menyewa lahan ke pemkot selama 25 tahun dengan besaran sewa lahan akan dihitung berdasarkan perhitungan appraisal.

Sedangkan BOT kerjasama yang menyangkut penghapusan pengelolaan sampah tersebut, pemkot membayar pengelolaannya sebesar Rp 191.000 per ton sampah atau Rp 4 miliar per tahun. Biaya pengelolaan sampah ini bersumber dari dana APBD Kota Surabaya terhitung mulai tahun 2012.

Konsep kerjasama pengelolan sampah di TPA Benowo ini sudah dibahas Pemkot dengan DPRD Surabaya pada 22 Februari 2012  tanpa  melalui persetujuan Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya. Susuai kontrak kerjasama terhitung sejak kontrak ditanda tangani, target 6 bulan pertama adalah sampah di TPA Benowo sudah tidak menimbulkan bau. Selain menghilangkan bau sampah, PT SO juga dituntut bisa mengelola sampah menjadi gas, listrik dan pupuk paling lambat dua tahun sejak persetujuan kerjasama. Akan tetapi pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum dapat direalisasikan sesuai dengan kontrak  kerjasama yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya dengan PT.SO.

Sebelumnya,  Andi Hamzah, pakar Hukum Pidana dan Guruf Besar Univeritas Trisakti Jakarta pernah menegaskan bahwa pencairan tipping fee yang dibayarkan dari dana APBD tanpa dasar hukum yang jelas, sudah sangat bisa dijerat UU Korupsi.

Ini mengacu pada UU Anti Korupsi Pasal 9 Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik (C) Penggunaan kriteria obyektif dan yang telah ditentukan sebelumnya, bagi keputusan pengadaan publik, guna memudahkan verifikasi berikutnya menyangkut pelaksanaan aturan atau prosedur secara benar;

Pasal 19: Penyalahgunaan fungsi, Negara wajib mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan, jika dilakukan dengan sengaja,penyalahgunaan fungsi atau jabatan,dalam arti, melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan, yang melanggar hukum, oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya, dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk orang atau badan lain.

Proyek pengelolaam Tempat Penampungan Akhir (TPA) Benowo oleh PT Sumber Organik (SO) yang dianggap menyalahi kontrak karena di duga ada pembengkakan anggaran tipping fee untuk Penghapusan sampah TPA Benowo tersebut hingga kini tetap jalan terus, sedangkan  Pemkot Surabaya tetap bersikukuh meyakini kerjasama pengelolaan sampah di TPA Benowo itu sudah benar dan tidak ada masalah.

Sebelumnya, Andi Hamzah, pakar Hukum Pidana dan Guruf Besar Univeritas Trisakti Jakarta, menegaskan bahwa pencairan tipping fee ke PT SO sebesar Rp 21 miliar dan tahun 2013 dibayarkan sebesar Rp 57 miliar. Semuanya dibayarkan dari APBD tanpa dasar hukum yang jelas, sudah sangat bisa dijerat UU Korupsi.

Ini mengacu pada UU Anti Korupsi Pasal 9 Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik (c) Penggunaan kriteria obyektif dan yang telah ditentukan sebelumnya, bagi keputusan pengadaan publik, guna memudahkan verifikasi berikutnya menyangkut pelaksanaan aturan atau prosedur secara benar. Pasal 19: Penyalahgunaan fungsi, Negara wajib mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan, jika dilakukan dengan sengaja,penyalahgunaan fungsi atau jabatan,dalam arti, melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan, yang melanggar hukum, oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya, dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk orang atau badan lain.

LPAI juga menganggap proyek pengelolaam Tempat Penampungan Akhir (TPA) Benowo oleh PT Sumber Organik (SO) itu menyalahi kontrak karena di duga ada pembengkakan anggaran tipping fee untuk Penghapusan sampah TPA Benowo. Meskipun demikian, proyek pengelolaan sampah itu tetap jalan terus dan Pemkot Surabaya bersikukuh meyakini kerjasama pengelolaan sampah di TPA Benowo sudah benar dan tidak ada masalah.

Bahkan pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya menaikan anggaran Tipping Fee TPA Benowo untuk PT Sumber Organik (SO) dinaikkan yang semula Rp 60 miliar naik menjadi Rp 90 miliar. Alasan kenaikan anggaran Tiping Fee itu karena kebutuhan dan pengelolaan sampah TPA Benowo akan dijadikan percontohan nasional.

Dalam laporanya ke KPK, LPAI juga melampirkan laporan hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur tahun 2013. Lampiran laporan hasil pemeriksaan BPK itu terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Sesuai hasil audit BPK RI pada Tahun 2013 tentang kerjasama prasarana dan sarana TPA Benowo yang dilampirkan dalam laporan LPAI ke KPK itu, dinyatakan belum sesuai dengan kontrak dan nilai kontribusi tetap yang tercantum dalam kontrak yang sepenuhnya belum sesuai dengan kesimpulan dari konsultan penilai aset.

Dijelaskan pada laporan tersebut bahwa pada neraca per 31 desember 2013,  Pemerintah Kota (Pemkot) Sueabaya menyajikan nilai aset dari kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp  186.112.082.293,02 yang diantaranya berupa pemanfaatan aset Pemkot Surabaya dengan bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Kerjasama penyediaan prasarana dan sarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo merupakan satu kerjasama BGS antara Pemkot Surabaya dengan PT. SO melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 658.1/4347/436.6.5/2012 dan Nomor 88/JBU-SO/8/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Kerjasama Penyediaan Prasarana dan Sarana TPA Benowo.

Dengan jangka waktu kontrak yang ditetapkan selama 20 tahun dengan nilai aset Rp. 57.814.193793,02 yang diserahkan kepada pihak ketiga. Ditetapkannya PT SO sebagai pemenang tender terkait pengelolaan sampah TPA Benowo, Maka PT.SO harus melaksanakan regulasi – regulasi tentang pengelolaan Sampah di TPA Benowo seperti : pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, membangunan prasarana dan sarana berteknologi ramah lingkungan, dan melakukan pengurusan biaya perijinan dan pembelian inventaris.

Sejalan dengan pelaksanaan kontrak pengelolaan sampah TPA Benowo antara PT.SO dengan Pemkot Surabaya, disitu mencantumkan perjanjian kerjasama yang mana Pemkot Surabaya sebagai pengguna jasa pengelolaan sampah dikenakan biaya pengelolaan sampah (tipping fee)untuk  setiap  tonase sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang di kontribusikan ke TPA Benowo.

Maka pada perkembangannya pengelolaan sampah tidak sesuai dengan perjanjian – perjanjian yang dibuat antara Pemkot Surabaya dengan PT.SO. Hal ini dapat ditengarai mengakibatkan  kerugian negara  yang disebabkan tidak kababelnya dalam pengelolaan sampah TPA Benowo tidak dilaksakan sesuai dengan kontrak kerja sama yang dibuat dan disepakati. (red)

 

 

 

 

 

Related posts

TMMD Ke-104 Dongkrak Infrastuktur Daerah Terisolir di Jawa Timur

kornus

Embung Mentawir, Penopang Pusat Persemaian Modern IKN Nusantara

Babinsa Bersama Masyarakat Gotong-Royong Bongkar Rumah Tidak Layak Huni

kornus