KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

KPU Surabaya Resmi Kirim Surat Penundaan Pelantikan Ratih Retnowati ke Gubernur Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, akhirnya secara resmi mengirim surat penundaan pelantikan anggota DPRD Surabaya terpilih, Ratih Retnowati ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.Ditemui di gedung DPRD Surabaya, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menuturkan surat itu sudah dilayangkan ke Gubernur Jatim melalui walikota Surabaya. Surat itu langsung dikirim setelah KPU Surabaya menerima salinan dokumen penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kita telah menyerahkan surat usulan penundaan pelantikan itu. Surat tersebut disertai dengan dokumen dari Kejari Tanjung Perak atas penetapan salah satu anggota dewan yang ditetapkan tersangka,” ujar Nur Syamsi, Rabu (21/8/2019).

Setelah dikirimnya surat usulan penundaan itu, KPU menyerahkan sepenuhnya pelantikan anggota DPRD Surabaya kepada lembaga yang berhak melantik.
“Disetujui atau tidak usulan kami, itu bukan kewenangan kami,” kata Nur Syamsi.

Ia menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. Prosesi pelantikan tersebut yang melakukan adalah gubernur, sedangkan teknis pelaksanaan pelantikan disiapkan oleh DPRD kabupaten/kota.

Dalam kaitannya dengan pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya terpilih periode 2019-2024 itu, KPU Surabaya mengirimkan surat penetapan anggota DPRD yang terpilih. Namun karena ada DPRD terpilih yang menjadi tersangka, pihaknya mengirimkan surat kembali tentang usulan penundaan pelantikan terhadap nama yang dijadikan tersangka. “Usulan penundaan pelantikan itu sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 33 ayat 4,” jelasnya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut menyebutkan dalam hal terdapat calon anggota DPRD terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan penundaan kepada gubernur melalui wali kota. Usulan itu disertai dokumen lengkap sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditanya, ketika gubernur menyetujui surat KPU, apakah hanya akan penundaan pelantikan atau tidak akan dilantik? Nur Syamsi menyatakan tidak memiliki kewenangan sampai di tahapan itu.
“Itu di luar kewenangan kami. Kewajiban kami hanya mengusulkan penundaan. Tidak lebih,” jawabnya.

Namun saat ditanya misalnya gubernur menyetujui penundaan apakah akan digantikan oleh orang lain, Nur Syamsi mengatakan penundaan bukan pergantian. “Namanya penundaan bukan berarti digantikan. Penundaan adalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya dia.

Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak Surabaya pada Senin (19/8/2019) lalu menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah jasmas 2016. Mereka adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, ketiganya adalah anggota DPRD Surabaya.

Dari ketiga nama tersebut, Ratih Retnowati merupakan satu – satunya anggota dewan yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menetapkan anggota DPRD Dharmawan, Sugito dan Binti Rochmah sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah tahan Kejati Jatim. (KN01)

Related posts

Dewan Minta Pemkot Tegas Atas Molornya Pembangunan Pasar Turi

kornus

KSAD Berikan Bantuan Material Kesehatan dan Prophylaxis Ke Pemprov Jatim

kornus

Rencana Revitalisasi Taman Remaja Surabaya Menunggu Feedback Investor

kornus