KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Tetapkan Kepala KPP Pratama Ambon sebagai Tersangka Suap

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka. La Masikamba diduga menerima suap untuk pengurangan wajib pajak.

“Disimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 3 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

La Masikamba diduga bersama seorang pegawai KPP Ambon berinisial SR menerima suap dari seorang wajib pajak berinisial AL. Ketiga orang itu yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“AL merupakan swasta dan pemilik CV AT, sedangkan penerima LMB (La Masikamba) Kepala KPP Ambon dan SR supervisor pajak,” ujar Syarif.

La Masikamba dan SR diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, AL diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(dtc/ziz)

Related posts

Kemenperin Ciptakan Aplikasi tingkatkan Pemantauan Kualitas Udara

IT Komponen Penting dalam Merubah Perilaku ASN

kornus

Antisipasi Penularan Virus Corona, Pemkot Surabaya Tiadakan Sementara Car Free Day

kornus