KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

KPK TAHAN MANTAN DIRUT PLN EDDIE WIDIONO

johan budiJakarta (KN)- Setelah memeriksa secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, yang juga tersangka kasus proyek pengadaan customer information system (CIS) di PLN periode 2000-2006.

Humas KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/3) meralat keterangan sebelumnya bahwa KPK belum menahan Eddie karena yang bersangkutan dinilai kooperatif, namun penyidik akhirnya memutuskan menahan Eddie hingga 20 hari kedepan setelah memeriksanya sejak Kamis (24/3) pagi.

“Ya ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik sudah memiliki alat bukti kuat dan alasan kuat bahwa tersangka harus ditahan, ini demi lancarnya proses penyidikan,” ujar Johan Budi.

Johan Budi menjelaskan, Eddie yang baru menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.15 Wib, Kamis (24/3), akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, Eddie Widdiono tampak pasrah namun tenang saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 Wib dan bergegas masuk ke mobil tahanan, “Saya dan keluarga sudah pasrah, ini adalah resiko jabatan yang harus saya terima,” tuturnya sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Eddie Widiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Maret 2010. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini sedikitnya mencapai Rp 45 miliar.(bip)

Foto : Humas KPK Johan Budi

Related posts

Heboh Video Porno Anggota DPR RI, MKD Tunggu Laporan Penegak Hukum

redaksi

Perkuat Pendidikan Pancasila, Kasum TNI Hadiri Sosialisasi Buku Teks Utama Pancasila

kornus

Komisi III DPR RI Dukung Penanganan Mobil Mewah yang Diproses Polda Jatim

kornus