KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Kembalikan Duit Gratifikasi Rp 8,5 M ke Negara

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 8,5 miliar ke kas negara. Uang itu didapat KPK berdasar 1.990 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara selama tahun 2018.

Dari 1.990 laporan tersebut, ada 930 laporan yang termasuk dalam gratifikasi dan dinyatakan sebagai milik negara.

“Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Rinciannya, uang sekitar Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP). Selebihnya, dalam bentuk barang senilai Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, tiga laporan dinyatakan bukan termasuk gratifikasi dan ditetapkan sebagai milik pelapor. Adapun, 290 laporan masih dalam proses telaah oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Alexander memaparkan, jika dilihat dari instansi pelapor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi, sebanyak 597 laporan.

“Diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan,” katanya.

Alex mengimbau agar seluruh penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau segera melaporkannya ke KPK apabila merasa menerima.(kcm/ziz)

Related posts

Menkop UKM sebut Transformasi digital bukan soal jualan online

Gus Ipul : Revolusi Mental Jadi Solusi Tiga Permasalahan Bangsa

kornus

Menko Marves sebut Indonesia akan Bangun Industri EBT