Surabaya (Media Koran Nusantara) – Dilantik akhir tahun 2016, hingga kini nasib Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim belum juga menerima honor atau total tak terima gajian sekitar delapan bulan. Pemerintah masih saling lempar terkait pemegang kewenangannya.
Gubernur Jatim Soekarwo saat ditanya perihal nasib KPID Jatim mengatakan, sebenarnya uang anggaran untuk gaji mereka ini sudah ada. Hanya masalah posisi dalam Undang-undang yang menyulitkan untuk mencairkannya. “Masalahnya, bagaimana posisi dia (KPID) di Undang-undang. Sebenarnya, kasihan tidak gajian,” ujar Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sendiri tidak terlalu bisa berbuat banyak terhadap gaji KPID Jatim ini. Hal tersebut dipicu setelah adanya perubahan kewenangan di dalam Undang-undang 23 Tahun 2014, yang mengalihkan kepada Pemerintah Pusat. Padahal di satu sisi, Pemerintah Pusat mengaku tidak ada anggaran di Pos KPID.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengungkapkan, sebenarnya kunci masalah KPID terletak di Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. Dimana ketika ditemui, bakal membuat Surat Ederan mengenai pemecahan masalah ini.
“Tapi tidak ada hingga sekarang. Padahal kami sudah lama menandatangani bersama Pak Edi (Kominfo Jatim), BKAD Jatim, Inspektorat Jatim dan Biro Hukum soal itu,” kata Freddy.
Sebenarnya Politisi asal Partai Golkar ini telah mengusulkan kepada Pemprov, tepatnya BKAD Jatim segera menurunkan. Namun karena dianggap bukan kewenangan Daerah.
Pencairannya pun tidak bisa dilakukan. “Saya sudah bilang, sudah segera dibayarkan saja (gaji KPID). Kalau ada masalah itu soal administrasi. Bukan salah wewenang,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Freddy, tinggal Jatim diantara Provinsi yang ada di Jawa gaji KPID sudah tersendat. Jika dihitung sejak diumumkan hasil seleksi Nopember silam, sudah delapan bulan mereka tidak gajian. Sementara provinsi seperti Banten, Jateng dan Jabar telah diturunkan gaji KPID.
Pokok permasalahan hingga belum cairnya gaji ini, jelas Freddy, saat pelantikan masih menggunakan undang-undang yang lama. Dimana kewenangan berada di daerah. Tetapi kemudian muncul undang-undnag baru yang memindahkannya ke Pemerintah Pusat. Masalah inilah yang lantas membuat nasib KPID Jatim hingga kini tak jelas.
“Menurut saya Undang-undang tersebut tidak berlaku surut. Saya sempat bertemu dengan KPID, mereka ingin menggugat di PTUN. Saya kira baguslah untuk perjuangan nasib mereka,” tandasnya. (KN02)