KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan Vonis Berhentikan AKP Sri Sumartini Dengan Tidak Hormat

Jakarta (KN)- Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Pengamanan (Propam) Polri, merekomendasikan AKP Sri Sumartini mantan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus Gayus Tambunan, untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Dalam putusan sidang vonis secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (31/1), AKP Sri Sumartini diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. “Atas dasar pertimbangan itu, pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah terbukti AKP Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan PTDH,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri seusai pembacaan vonis.

Boy mengatakan, AKP Sri Sumartini telah mengubah laporan polisi dari dua tersangka, yakni Roberto Santonius, konsultan pajak, dan Gayus Tambunan. Pelanggaran lainnya, dia terbukti merubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Gayus tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Edmond Ilyas.

Kemudian, AKP Sri Sumartini bersama Arafat terbukti melakukan pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009 . Pertemuan tersebut bertujuan untuk merubah pasal yang dikenakan kepadas Gayus Tambunan dengan menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Pengamanan (Propam) Polri menilai, Sri Sumartini terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf c, Pasal 15 Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Karenanya Komisi Kode Etik membuktikan bila yang terperiksa melanggar pasal tersebut Pasal 7 Ayat 1 setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan. Kemudian Pasal 10, Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 yaitu Pasal 10 Ayat 1 huruf c,” terangnya.

Komisi Kode Etik memberikan pertimbangan hal yang meringankan, yaitu yang bersangkutan belum pernah dihukum, belum pernah melakukan tindakan tercela, menyesali perbuatanya, berterus terang selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-anak.

Adapun hal yang memberatkan terperiksa yakni perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Polri serta adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya dua tahun penjara terkait menerima suap. “Perbuatan terperiksa bisa dikategorikan perbuatan yang mencoreng nama Polri dan ini tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tandas Kombes Pol Boy rafli Amar.

Setelah di vonis vonis oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Pengamanan (Propam) Polri, AKP Sri Sumartini terjatuh saat hendak memasuki mobil yang akan membawanya keluar dari gedung Trans National Crime Center. Akp Sri Sumartini menjadi terperiksa terkait praktek mafia hukum dalam penanganan kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan uang oleh Gayus Tambunan.(red).

Related posts

Diduga Konflik Internal Penyebab Mundurnya Dirtek PD Pasar Surya

kornus

Prediksi Jumlah Kasus DBD Lewat Medsos

kornus

Pemprov Jatim Raih Dua Penghargaan di Bhumandala Award 2023

kornus