KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Komisi Informasi Jatim Kumpulkan 35 SKPD

Surabaya (KN) – Sebagi proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, Komisi Inormasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengumpulkan 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan (MPP). Tahapan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi segala data terkait dengan keberatan yang dilaporkan oleh lembaga pemantau kebijakan publik (LPKP).

“Temuan dalam MPP kali ini, kebanyakan SKPD yang kami undang hanya menerima satu kali surat keberatan, ada juga yang sudah menerima dua kali. Karena itu, agar saat mediasi berjalan lancar, masing-masing SKPD kami minta membuat kronologi terkait permintaan informasi sampai dengan proses pemberian inormasi dan tanggapan,” ungkap Ketua KI Jatim Joko Tetuko usai acara koordinasi pemeriksaan pendahuluan di Kantor Diskominfo Jatim, Jumat (29/6)

Tahapan selanjutnya, kata Joko, KI dalam waktu dekat juga akan menggelar pemeriksaan pendahuluan dengan LPKP. “Setelah ini, baru akan dipertemukan kedua belah pihak antara badan publik dengan pemohon informasi.” ujarnya.

Jika terjadi sengketa informasi, KI akan memediasi tetapi jika informasi yang diminta berupa pengecualian seperti tertuang dalam Pasal 17 dan 6 UU no 14 maka akan dilakukan ajudikasi.

Dikonfirmasi terkait informasi yang disengketakan oleh pemohon, Joko membeberkan, kebanyakan informasi terkait rencana anggaran biaya (RAB) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). “Dari semua yang masuk ke KI layak disengketakan,” paparnya.

Sementara itu dikonfirmasi terkait banyaknya kasus sengketa informasi yang dialami badan publik Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Jatim Miswan Hadi mengatakan, sebenarnya badan publik sudah memberikan jawaban dari informasi yang diminta pemohon. Tetapi selama proses pemberian jawaban ini ada kendala seperti kendala pindah alamat kantor pemohon sehingga sulit untuk dihubungi.

“Sebenarnya badan publik sudah merespon, tetapi tiap kali akan mengklarifikasi atau memperjelas maksud informasi yang dimohon banyak kesulitan. Bahkan ada yang diundang ke kantor tapi pihak pemohon justru tidak hadir,” jelasnya.

Tapi Miswan Hadi optimistis, ke depan sengketa informasi di Jawa Timur akan dapat teratasi. Karena saat ini PPID Jatim bekerjasama dengan Australian Pathnership for Dekonsentrations (AIPD) telah menyusun bimbingan teknis untuk semua PPID di masing-masing badan publik.

“Diskominfo sebagai PPID provinsi selanjutnya melakukan pendampingan terkait teknis penyusunan itu. Termasuk mewasilitasi baik teknis dan SDM nya. Sehingga informasi publik bisa dipasang di masing-masing website resmi badan public,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, ke depan jika ada pemohon informasi, PPID bisa langsung mengarahkan pemohon untuk mengakses melalui website. (red)

Related posts

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto : TNI Laksanakan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Sistem Keamanan Terpadu

kornus

Rakor Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Pj Gubernur Adhy Pastikan Distribusi Serta Pasokan BBM dan LPG di Jatim Aman Selama Ramadhan Hingga Lebaran

kornus

Napi Teroris Abu Umar bin Sakiman Tewas di Nusakambangan

redaksi