KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Komisi E Meminta Pemprov Jatim Jemput Bola Kepada Perusahaan Yang Tak Berikan THR

Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jatim Jatim meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan  untuk melakukan sistem jemput bola sejak dini kepada perusahaan yang memiliki latar belakang (track record) yang buruk (tidak memberikan THR). Itu dilakukan agar Lebaran ini tidak ada buruh yang berdemo karena tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim Ahmad Mawardi, di Surabaya, Selasa (31/7) mengatakan, sikap dewan dalam hal ini akan menjadwalkan hearing dengan Disnakertransduk Jatim perihal menanyakan persoalan mengenai THR. “Kita tanyakan perusahaan mana yang mempunyai pelanggaran tetap setiap tahunnya. Kalau ada persoalan tetap dan pemprov tidak mau turun tangan datang ke perusahaan itu maka kita datangi perusahaan itu agar komitmen pada pemberian THR,” tegasnya.

Dia mencontoh, kalau pada tahun sebelumnya ada sekitar 100 perusahaan yang mokong (tidak mau membayar THR) maka harus mendapatkan perhatian serius atau sorotan lebih dari Pemprov Jatim. Artinya, perusahaan yang mempunyai track record jelek terhadap buruhnya maka sebaiknya sekarang dilakukan pendataan. “Kalau bisa didatangi langsung, mengingat saat ini masih jauh dari H-7 Lebaran batas akhir pemberian THR kepada buruh,” ujarnya.

Dia menuturkan, dengan mendatangi perusahaannya, juga mendatangi buruhnya dan menanyakan mengenai kompensasi THR-nya sejak dini maka akan mempermudah melakukan langkah-langkah penindakan kepada perusahaan yang nakal. “Kalau sekarang tidak dipersiapkan dan ada tanda-tanda mereka kembali tidak memberikan THR maka harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan nasional atau internasional yang memiliki track record buruk.

Mawardi menjelaskan, Komisi E memberikan apresiasi positif kepada Disnakertransduk Jatim yang sudah mendirikan posko pengaduan THR. Meski begiti, posko pengaduan THR ini tidak akan berjalan efektif apabila tidak dilakukan langkah nyata di lapangan. Artinya, setiap ada pengaduan maka harus ada penyelesaian persoalan dari setiap pengaduan. “Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka harus ada tindakan tegas seperti menarik ijin perusahaan bahkan bisa menyelesaikan ke ranah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan THR ini merupakan persoalan rutinitas setiap tahun. Sebab, disatu sisi bagi buruh adalah salah satu THR ini merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik ke daerahnya. Sedangkan, perusahaan menilai pemberian THR kepada pegawainya atau buruh ini dinilai memberatkan.

Ini merupakan kewajiban yang sudah didasarkan Undang-Undang, kata Mawardi, maka perusahaan harus memberikan THR. “Setiap tahun akan ada persoalan-persoalan, terutama banyak perusahaan yang mengingkari tidak memberikan THR atau tidak memberikan hak para pegawainya. Nah setiap tahun, pemprov harus memiliki data perusahaan yang berskala besar maupun skala kecil yang selama ini mempunyai persoalan terhadap pegawai atau buruhnya terkaitkan dengan THR,” imbuhnya. (rif)

 

Foto : Kantor DPRD Jatim

Related posts

PNS Pemkot Dibekali Hukum Pertanahan dan Hukum Bisnis

kornus

Eks Pimpinan KPK Berharap Presiden Jokowi Dapat Mengatasi Permasalahan Antara KPK dengan Polri

kornus

KPU Jatim Resmi Tetapkan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur 2018

kornus