KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi D Menilai Pernyataan M Harun Terkait Siswi Hamil Tak Boleh Ikut Unas Bertentangan Dengan Undang-Undang

Surabaya (KN) – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menentang pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jatim M Harun, terkait siswi hamil yang tak diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional (Unas). Pernyataan Harun beberapa hari lalu itu dianggap sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Baktiono, pernyataan Harun jangan sampai berbenturan dengan UU Perlindungan Anak dan peraturan perundangan lainnya, karena siswi hamil itu masih memiliki hak apapun.

“Bagaimana kalau siswi itu hamil baru seminggu, apakah juga dilarang ikut Unas. Bagaimana jika siswi itu hamil akibat hubungan suka sama suka dengan siswa satu kelasnya. Apakah yang tak boleh ikut Unas hanya siswi itu saja, bagaimana dengan siswanya? Perlu diingat, pelajar SMA yang masih berumur 18 tahun itu masih dikategorikan anak-anak,” jelas Baktiono.

Baktiono meminta agar di negara ini jangan selalu menjadikan pelajar wanita itu sebagai korban. Kalau statement kepala Dinas Pendidikan Jatim seperti itu, bisa kacau dunia pendidikan di negeri ini.

“Sampai saat ini, Komisi D belum menerima laporan ada siswi yang dilarang ikut Unas karena hamil. Ini kan masalah moral, memang ada aturan dari pemerintah jika untuk menentukan seorang siswi hamil bisa ikut Unas atau tidak, tergantung sekolah bersangkutan. Tapi kita harapkan, tak ada larangan seperti ini,” tegas Baktiono. (anto)

Related posts

DPRD Jatim Pertanyakan Dana Bergulir Rp 300 Miliar di SKPD Pemprov

kornus

140 Prajurit TNI Berangkat Tugas ke Papua

kornus

Pemprov Jatim Terus Optimalkan Potensi Bojonegoro

kornus