KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi B Tengarai Ada Kebocoran Pajak Parkir Mall

Surabaya (KN) – Komisi B DPRD Surabaya menengarai adanya kebocoran pajak parkir mall sebesar Rp 45,3 miliar tahun 2012 ini.Kebocoran ini dilihat dari potensi besar yang ada di mall, plaza dan hotel di Surabaya. Sebab sejak awal 2012 lalu pajak parkir tersebut dinaikkan menjadi Rp 3.000 untuk mobil sedangkan untuk sepeda motor ditarik Rp. 1.500 -2.000.

Bahkan, ada pengelola parkir menerapkan parkir progresif. Artinya, satu jam pertama mobil dikenai tarif Rp 3.000, sedangkan satu jam kelipatannya dikenai tambahan Rp 500 per jam-nya.

Menurut Machmud, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, kalau dalam sehari ada sekitar 30.000 mobil parkir di mal, hotel, pasar dan di tempat layanan umum lain, maka 30.000 unit mobil kali Rp 3.000 per sekali parkir kali 365 hari dalam setahun pajak parkir terkumpul sekitar Rp 32,8 miliar. “Itu, baru pajak mobil, belum pajak parkir sepeda motor di mall-mall,” ujarnnya.

Sedangkan pajak parkir sepeda motor, kata Machmud, tarifnya juga naik. Semula tarif parkir hanya Rp 500 per sekali parkir per sepeda motor naik menjadi Rp 1.000 per sepeda motor per sekali parkir. Bila di Surabaya ini ada 100.000 unit sepeda motor parkir di mal-mal, hotel, restora dan tempat layanan umum lain, maka total pajak parkir sepeda motor 100.000 unit sepeda motor kali Rp 1.000 kali 365 hari. Sehingga total pajak parkir sepeda motor itu bisa mencapai sekitar Rp 36,5 miliar.

“Coba hitung, kalau pajak sepeda motor dan mobil dalam setahun ini dijumlahkan, maka totalnya sekitar Rp 69,3 miliar. Sementara pajak parkir kendaraan yang diperoleh Pemkot dalam tahun ini baru sekitar Rp 24 miliar saja. Berarti, potensi pajak parkir yang bocor mencapai sekitar Rp 45,3 miliar, kan,” jelas anggota dewan mantan wartawan ini.

Selain tu, lanjutnya, potensi pajak parkir di Surabaya juga semakin banyak. Mengingat, di Surabaya mulai ditumbuhi mal, hotel dan tempat-tempat usaha lain. “Yang jadi pertanyaan, kenapa pajak parkir tidak tercapai. Seharusnya, kan perolehan pajak parkir naik sekitar 175 persen, bukan malah tidak tercapai targetnya,” katanya.

Sementara pencapaian pajak parkir sampai saat ini di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya hingga akhir tahun 2012 ini hanya sekitar Rp 24 miliar dari target sebesar Rp 25,250 miliar  yang ditetapkan DPRD.

“Di situ tengaranya, kenapa targetnya tidak tercapai. Kalau tidak tercapai apa itu tidak bisa ditengari bocor. Kami kira itu bisa ditengarai bocor,” ungkap Ketua komisi B DPRD Surabaya , Muchamad Machmud. (anto)

 

Ilustrasi parkir mall

Related posts

DPRD Jatim Desak Gubernur Khofifah Segera Ajukan Calon Sekdaprov Definitif Ke Pemerintah Pusat

kornus

Satgas TNI Bersama Organisasi Islam Laksanakan Pemberian Santunan Terhadap Anak Yatim Piatu

kornus

Siswa Jatim Borong Gold Medal Bidang Innovative dan Environmental Science di AISEEF IYSA

kornus