KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Komisi A Desak Pemkot Segera Esekusi Minimarket Bodong

minimarketSurabaya (KN) – Maraknya minimarket bodong di Surabaya disikapi serius DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat koordinasi Komisi A dengan Pemkot Surabaya, Selasa (28/6), Komisi A mendesak Pemkot bersikap tegas segera mengesekusi 116 minimarkaet bodong yang kini menjamur di Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele seusai rapat koordinasi mengatakan, Pemkot harus mengesekusi menutup 116 minimarket yang tak memiliki ijin tersebut.397 minimarket, diantaranya 159 Indomeret, 180 Alfam
Dia menjelaskan, di Surabaya ada sebanyak 397 minimarket, diantaranya 159 Indomert, 180 Alfamart dan selebihnya minimart-mimart lain termasuk Alfamidi, Alfa Expres dan Superindo. Untuk Indomart, dari 159 yang ada di Surabaya baru 57 yang mengantongi ijin, itupun yang 50 izinya sudah mati dan hanya 7 Indomart yang izinya masih berlaku.
“ Sementara 118 minimarket yang harus segera di esekusi, palig lambat Senin Pemkot harus sudah melakukan penutupan minimarket itu. Penutupan tidak bisa ditawar-tawar lagi, kemudian ratusan minimarket lainya yang tidak memiliki izin lengkap juga harus ditutup,” tegas Erick.
Jika Pemkot tidak segera menutup minimarket-minimarket tersebut, lambat laun kewibawaan pemerintah kota Surabaya akan Jadi seperti mainan, yaitu ada penguasanya tapi tidak bisa berbuat banyak menolong rakyat kecil atau kalah dengan keinginan pengusaha kuat. Dengan membiarkan menjamurnya minimarket-minimarket bodong diperkampungan-perkampungan, sama dengan Pemkot ikut andil membinasahkan ekonomi rakyat (UKM).
Untuk diketahui, minimart, supermart, hypermart, departemen stor dan perdagangan perkulakan tersebut adalah jenis toko modern yang harus mempunyai ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Pemkot Surabaya. Dan sesuai dengan ketentuan Perpres no.112 tahun 2007 dan peraturan menteri Perdagangan no. 53 tahun 2008, IUTM baru bisa diberikan oleh Pemkot, setelah mendapatkan ijin prinsip dari Walikota, rekomondasi Amdal dan Amdallalin, ijin lokasi dari BPN, ijin gangguan ordonantie (HO), Ijin Perubahan Peruntukan, ijin Mendirikan Bangunan (1MB), akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Menkum Ham, konsep rencana kemitraan dan pernyataan akan melaksanakan ketentuan tersebut.
Namun kenyataannya, di Surabaya banyak menjamur minimarket yang hanya punya SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), IMB, HO, UKL dan UPL saja sudah beroprasi, dan keberadaan usaha mereka mayoritas waralaba berinduk kepada perusahaan raksasa yang diduga kartel, sehingga bertentangan dengan Perpres dan Permendagri.
Munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini seperti jamur sampai masuk ke-perkampungan-perkampungan penduduk, sehingga dikuatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan palenan serta kios-kios kecil di perkampungan, pemukiman baru maupun pasar tradisional sampai tumbuhnya mereka itu seakan tidak ada ventilasi lubang jarum bagi pedagang kecil atau masyarakat UKM.
Anehnya, ada benerapa minimarket yang belum mengantongi ijin Perubahan Peruntukan, Zoning, ZIMB tetapi sudah memiliki HO, ini diduga ada kolosi dalam pengurusan HO tersebut. (anto)

Related posts

Belum Kantongi Izin Nekat Beroperasi, Dewan Geram Akan Panggil Pengelola Galaxi Pool n Karaoke

kornus

SPBG Tak Mau Bayar Pajak, Dispenda Jatim Ancam Beri Sanksi Tegas Kepada PT Gagas Energi Indonesia

kornus

DPP Granat Menilai Hukuman Terhadap Pengedar Narkoba di Indonesia Terlalu Ringan

kornus