KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

KN Belut Laut Bakamla RI Tangkap Kapal Muat Peralatan Elektronik Ilegal

Batam (KBN) – KN Belut Laut 4806 Bakamla RI yang dikomandani Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin, S.E., S.T. berhasil menangkap dua kapal kargo kayu dengan muatan tidak sesuai manifest kapal, di Perairan Batam, Senin (7/8/2017) malam.Penangkapan bermula sekira pukul 21.45 pada Senin (7/8/2017) malam itu, saat kapal Bakamla RI yang sedang melakukan patroli rutin Operasi Nusantara Bakamla RI tersebut melakukan pengawasan di wilayah zona kamla Barat, dan mendapati sebuah kapal kargo KM BJ 19 berbobot 166 GT. Seperti biasa, dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kapal tidak melakukan aktivitas illegal.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati kapal yang membawa 8 ABK tersebut berlayar tanpa nakhkoda, dan juga muatan yang dibawa tidak sesuai keterangan yang tercantum pada manifest. Petugas menemukan adanya muatan barang bekas berupa tas-tas bekas dan beberapa barang elektronik bekas yang tidak dicantumkan dalam manifest.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, kapal patroli juga mendapati keberadaan kapal KM BI 10, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal berbobot 212 GT dan membawa 10 ABK tersebut diduga juga melakukan pelanggaran yang sama, yaitu nakhkoda tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Selain itu didapati pula bahwa muatan yang dibawa tidak sesuai manifest. Dalam kapal ditemukan beberapa barang dalam kemasan yang tidak tercantum dalam manifest berupa onderdil sepeda motor.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua kapal diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal tangkapan dikawal menuju Pelabuhan Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

Related posts

Wagub Emil : Perguruan Tinggi Jadi Pendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Jatim

kornus

Surabaya Tuan Rumah Kongres SPS ke XXV, Walikota Risma Jamu Peserta Dengan Welcome Dinner

kornus

Semester KPK Tetapakan 68 Penanganan Perkara