KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kewenangan BPOM Keluarkan Izin Edar Obat Dicabut Kemenkes

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut kewenangan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan izin edar obat. Kebijakan itu diambil untuk menekan tingginya harga obat di pasaran.

Menkes, Terawan Agus Putranto mengaku optimistis harga obat di pasaran akan turun jika dilakukan penataan ulang regulasi industri farmasi dan alat kesehatan. Beragam langkah telah disiapkan pemerintah demi meningkatkan kecepatan dalam mengatur regulasi ini.

Salah satu fokus pemerintah untuk menurunkan harga obat adalah mendorong investasi. Namun menurut Menkes Terawan, gagasan tersebut masih sulit diwujudkan jika perizinan edar obat masih sering terkendala.

“Apa gunanya jika izinnya memakan waktu berbulan-bulan, itu yang akan kita pangkas dengan deregulasi,” katanya, kemarin.

Hal itu pula yang mendorong perizinan kini tak lagi dikelola BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kemenkes menegaskan perizinan harus dibuat semudah mungkin agar membuka peluang pasar yang nantinya dapat menciptakan turunnya harga obat di pasaran. Diharapkan ini bisa memberikan dampak terhadap ongkos produksi yang jauh lebih murah.

Selain ongkos produksi, Terawan menuturkan nantinya inovasi dari perusahaan yang akan melakukan investasi tentu akan berjalan lebih cepat. Bila inovasi berjalan dengan cepat, produk cepat tersebar di pasaran dan siap bersaing.

Usulan deregulasi ini juga berawal dari keluhan para pebisnis yang sampai pada pemerintah.

“Kita kan lihat pasar, kalau pasar semua teriak bahwa izinnya susah kan saya harus menindaklanjuti. Saya ingin memperbaiki regulasinya, supaya iklim berusaha menjadi baik, investasi menjadi lebih nyaman, akhirnya harga yang dirasakan oleh masyarakat menjadi sesuai takarannya,” katanya.

Ditambahkan oleh Menkes Terawan, menarik perizinan dari BPOM sudah sesuai dengan aturan PP dan UU dimana surat izin edar seharusnya berada di Kementerian Kesehatan. Keputusan untuk menarik perizinan dianggap tak lagi melanggar ketentuan tersebut karena atas dasar kesepakatan bersama dengan BPOM, dan tidak bermasalah.

“Saya sudah bertemu dengan Kepala BPOM dan sepakat kembali ke UU peraturan pemerintah, sehingga sudah tidak ada pelanggaran lagi,” tutur Terawan.(dtc/ziz)

Related posts

Tahun Anggaran 2021 Kemensos sebut Tidak Ada Anggaran Santunan Korban COVID

Presiden: NU Miliki Potensi dalam Pemerataan Ekonomi Umat

Respati

Investor Asing Akan Bangun Pabrik Bata Plastik di NTB