KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Ketua DPRD Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Trenggalek (KN) – Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar Abbas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja anggota dewan sebesar tiga persen per orang.Kepastian itu diperoleh dari salah satu saksi anggota DPRD Trenggalek, Sugino Pudjosemito usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin.

Dikonfirmasi mengenai peningkatan status Akbar Abbas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto membenarkan kabar penetapan Akbar Abbas sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang saku anggota dewan.

Ia mengaku selain ketua DPRD, kejaksaan juga telah menetapkan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Sulistyowati sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penetapan ini adalah hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang kami lakukan pada tahap penyelidikan, yang juga didukung oleh sejumlah barang bukti,” katanya.

Adianto mengaku saat ini pihaknya belum bisa menghitung jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus pemotongan tersebut, namun pihaknya optimistis perkara yang terjadi sejak 2010 hingga Agustus 2012 adalah tindak pidana korupsi.

Untuk mendalami kasus tersebut kejaksaan berencana melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 14 orang saksi termasuk anggota DPRD Trenggalek rabu mendatang. (gus)

 

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek

Related posts

PWNU Jatim Dukung Huhuman Mati Bagi Koruptor

kornus

Sidak Stadion GBT Jelang Piala Dunia U-17, Wali Kota Eri Cahyadi: Sudah Siap 100 persen

kornus

KPU Jatim Buka Rekrutmen Relawan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi

kornus