KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh Mengintervensi Perusahaan Daerah

Jakarta (KN) – Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Kepala Daerah dan DPRD tak boleh mengintervensi perusahaan daerah.“Biarkan perusahaan daerah berkembang profesional dan netral, jangan jadi mesin ATM Pemda,” kata Mendagri dalam musyawarah nasional BUMD di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (8/3) lalu.

Ia mencotohkan, dulunya ada Permendagri yang mewajibkan intervensi Pemda dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Gamawan menilai proses pembuatan perda di daerah itu memakan waktu lama dan lobinya banyak. “APBD itu kan sudah perda, mengapa harus buat perda lagi?” ujarnya.

Perusahaan daerah atau BUMD, kata Gamawan, secara nasional rata-rata hanya memberikan kontribusi ekonomi 18 persen bagi daerah. Sedangkan 82 persen sisanya masih berupa uang dari BUMN (pusat) yang dipindahkan ke daerah. Hal inilah yang menurutnya perlu dibenahi. Jika perusahaan bergairah, penyertaan modal Pemda akan semakin besar.

Mendagri Gamawan fauzi memaparkan, banyak undang-undang (UU) yang memberi peluang bagi BUMD untuk meningkatkan kinerjanya di daerah. Misalnya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Daerah yang mengkaji UU ini secara profesional baru Jawa Barat.

Di Jabar, BUMN dan BUMD bersinergi mengelola proyek panas bumi (geothermal) yang merupakan energi terbarukan. Jika seluruh daerah di Indonesia bisa memanfaatkannya, maka keuntungan ekonomi akan terus masuk untuk daerah.

Berikutnya UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Proyek listrik di bawah 10 mega watt (MW) sudah diserahkan ke daerah. Peluang besar ini mampu dimanfaatkan untuk wilayah-wilayah pertambangan mineral dan batubara. Contoh BUMD sukses dibidang ini adalah PT Sumatra Power, gabungan dari BUMD listrik se Sumatra.

Berikutnya sinergi antara Pelindo I dan Pemda Sibolga dalam mengelola areal pelabuhan dan kios pemasaran hasil-hasil perikanan. Merujuk pada amanat wakil Presiden RI, Boediono, Gamawan menyarankan BUMD untuk membenahi internal perusahaan. Berikutnya membina hubungan lebih harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD. (red)

(Sumber berita Depdagri)

Related posts

Indonesia akan Sasar Thailand hingga India penuhi Impor 2 juta Ton Beras

BMKG ingatkan Cuaca Ekstrem terjadi selama Libur akhir Tahun

Polres Tanjung Perak Ringkus 32 Tersangka Kasus Judi

kornus