KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Kemkes: Rp150 ribu bukan HET rapid test COVID-19

Jakarta, mediakorannusantara.comĀ  – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan nilai Rp150 ribu bukanlah harga eceran tertinggi (HET) tes cepat COVID-19 tetapi keseluruhan biaya uji rapid test mandiri.

“Jadi itu bukan HET. Setiap pemeriksaan tersebut merupakan biaya rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp150 ribu, harga yang bukan bantuan pemerintah untuk masyarakat,” kata Tri dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.13/7

Dengan kata lain, dia mengatakan harga pelayanan tes cepat sebesar Rp150 itu merupakan keseluruhan biaya untuk rapid test COVID-19. Hanya saja jika memang masih ada biaya tes mandiri di luar harga itu cukup dimaklumi karena pengumuman biaya tes baru saja diumumkan sehingga perlu penyesuaian dari fasilitas kesehatan terkait.

Tri mengatakan terdapat dua jenis tes cepat COVID-19 yaitu bantuan pemerintah dan mandiri. Tes bantuan dari pemerintah dilakukan bagi unsur masyarakat seperti untuk keperluan pelacakan atau tracing kasus positif terinfeksi virus SARS-CoV-2.”Yang tes mandiri itu atas permintaan pasien, di luar bantuan pemerintah,” katanya.

Kemenkes, kata dia, belum membuat sanksi bagi fasilitas kesehatan yang belum menerapkan biaya tes cepat sesuai ketentuan. Tetapi perlahan akan ada penyesuaian sehingga biaya uji cepat bisa ditekan dan terjangkau masyarakat.

“Saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa tapi kita ke depan akan lihat. Rumah sakit sudah menyambut dan mematuhi, dengan distributor-distributor membantu dengan harga bersaing, tentu akan membantu RS,” kata dia. (an/wan)

 

Related posts

BI-TNI AL sasar 85 pulau 3T selama Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023

September 2021, Bantuan Kuota untuk Pelajar Mulai Cair

Respati

Bumi Sholawat Deklarasi Menangkan Prabowo-Gibran, TKD Jatim: Aura Kemenangan Paslon 02 Semakin Terasa di Sidoarjo dan Gresik

kornus