KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kemenag Sosialisasikan Larangan Membawa Barang Tertentu Dalam Penerbangan Haji

ilustrasi-pendataan-barang-bawaan-jamaah-hajiSurabaya (KN) – Masih banyak calon jamaah haji (CJH)  yang melanggar larangan membawa barang tertentu perti kompor,  minyak goreng, pisau, dan gunting. Karena itu, Kementerian Agama menyosialisasikan larangan membawa barang tertentu dalam penerbangan haji.

Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Fatkhul Arif mengatakan, sesuai ketentuan maskapai penerbangan, setiap jamaah maksimal hanya boleh membawa 32 kilogram barang di bagasi pesawat.

“Selain itu, tas rangsel yang dibawa maksimal juga hanya lima kilogram dan tas pinggang untuk identitas diri,” kata Fatkhul Arif, Senin (2/9/2013)

Selain barang kebutuhan, jamaah setidaknya juga dilarang membawa rokok dalam jumlah berlebihan dan hanya dibatasi maksimal 200 batang atau sekitar satu gros rokok yang diperbolehkan. Jika yang dibawa tembakau, maka volume yang diperbolehkan adalah tembakau yang setara dengan 200 batang rokok.

 Berikut beberapa benda yang dilarang dibawa CJH :

1. CJH dilarang membawa benda yang bertekanan gas dan yang mudah terbakar seperti tabung oksigen, kompor, lampu gas, bahan bakar pemantik api.
2. Dilarang membawa bahan korosif seperti asam, alkali, baterei basah/accu.
3. Dilarang membawa benda yang mudah meledak seperti pistol, senapan, amunisi, bom, kembang api, dan benda ekplosif lainnya.
4. Dilarang membawa bahan kimia oksidasi dan beracun seperti bubuk pemutih, peroksida, arsenic, sianida, insektisida, dan pembasmi serangga.
5. Dilarang membawa bahan yang mengandung merkuri seperti thermometer, bahan bermagnet, atau bahan yang bisa menimbulkan iritasi.
6. Dilarang membawa benda cair seperti air, air zamzam, madu, sambal, kecap, minyak goreng.
7. Dilarang membawa benda yang dapat menghasilkan api seperti korek api kayu, pemantik gas dan dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat atau di tas tenteng.
8. Dilarang membawa benda tajam seperti pisau, pisau lipat, gunting, parang, clurit, palu, pedang maupun benda tajam lainnya ke dalam kabin atau di tas tenteng.
9. Dilarang membawa benda atau bahan makanan seperti bahan makanan seperti terasi dan buah durian.
10. Dilarang membawa benda pengumpul air seperti ember, teko, magic jar.
Adapun barang-barang yang dapat dibawa dalam jumlah terbatas :

1. Diperkenankan untuk membawa uang dan barang berharga dalam jumlah terbatas dalam tas tenteng.
2. Diperkenankan untuk membawa rokok maksimum 200 batang.
3. Diperkenankan membawa benda cair tidak lebih dari 1000 mili liter berupa obat-obatan, peralatan mandi, minyak wangi yang ditempatkan per 100 mili liter dalam setiap wadah plastik transparan yang digunakan selama penerbangan. (red)

 

Ilustrasi : pemeriksaan barang bawaan jemaah haji

Related posts

Bus Jaya Mandiri Hantam Sepeda Motor di Trenggalek, 2 Tewas

redaksi

Pemkot Surabaya Lanjutkan Pengerjaan Box Culvert Jalan Raya Babat Jerawat-Benowo Tahun 2024

kornus

Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Dilanjutkan

kornus