KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kemenag : Masyarakat Puas Layanan Pencatatan Nikah KUA

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Balitbang dan Diklat Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan survei di 80 Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Hasilnya, masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan petugas KUA.“Hasil Survei Balitbang Kehidupan Keagamaan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait Layanan KUA dalam Pencatatan Nikah, alhamdulillah ditemukan, masyarakat merasa puas,” kata Ketua Survei 80 KUA, Abdul Jamil, Kamis (19/7/2018).

Ia menjelaskan penelitian dilakukan berdasarkan Permenpan Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini mengatur bahwa penelitian dilakukan untuk mengukur tiga hal, yaitu indeks kepuasan masyarakat, pemetaan kinerja instansi, dan identifikasi harapan masyarakat atas layanan publik.

Hasil penelitian menyebutkan, petugas KUA dinilai melaksanakan tugasnya secara tanggung jawab, tidak pernah terdengar ada kasus penghulu memberikan buku nikah palsu, tidak pernah membeda-bedakan perlakuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Bahkan, ketika akad nikah, penghulu dapat memberikan pelayanan dengan terampil, ahli, dan teliti, serta buku nikah (foto, penulisan nama, tanggal, keterangan) sesuai dengan harapan,” tandas Jamil.

Hasil penelitian ini diharapkan sebagai salah satu supporting system pada aspek riset Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. (KN07)

Related posts

Sri Untari : Rakernas Dekopin 2021 Dorong Digitalisasi Koperasi di Masa Pandemi

kornus

KKP Perlu Arah Jelas Sikapi Polemik Cantrang

Gubernur Khofifah Puji Capaian Unair dan ITS, Kembangkan Vaksin dan Kendaraan Listrik

kornus