KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Tetapkan Jimmy Mekabox Sebagai DPO

KejatiSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menetapkan Jimmy Sutarso alias Jimmy Mekabox sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.Jimmy sebelumnya melenggang bebas karena vonis rehabilitasi yang dijatuhkan PN Surabaya padanya. Namun, PT Surabaya akhirnya menganulir putusan PN Surabaya tersebut dan memerintahkan agar Jaksa segera memenjarakan Jimmy.

Dengan adanya putusan tersebut, mestinya Jimmy harus segera masuk penjara. Namun, sampai saat ini pihak Kejari Tanjung Perak belum bisa mengendus keberadaan Jimmy sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan. “Kita tetapkan sebagai DPO dia (Jimmy-red),” ujar asisten pidana umum Kejati Jatim Pathor Rahman, Senin (8/6/2013).

Dengan status DPO tersebut, Pathor berharap agar Jimmy segera tertangkap. Terlebih, pihaknya sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari buron tersebut. “Mudah-mudahan segera ditangkap,” tukasnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan PN februari lalu, Jimmy divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 Juta ditambah 1 tahun hukuman rehabilitasi.

Dalam putusan itu, Jimmy terbukti menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri sebagaimana dalam Pasal 54 dan pasal 103 UU No 35 tahun 2009 serta pasal 127 ayat 1 huruf a.

Sebelumnya, kasus keempat yang membelit Jimmy ini terungkap setelah dia terlibat kecelakaan di Jalan Mayjen Sungkono, akhir 2012 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 2 butir pil ekstacy merk happy five. (gus)

 

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Electrifying Agriculture PLN Berhasil Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan Nila di Kalasan

kornus

Ruang Brangkas Kantor Dinas Pendidikan Jatim Dibobol Maling

kornus

Tangani Kemacetan Lalin di Bundaran Taman Pelangi, Surabaya Rencana Bangun Underpass

kornus